Unduh
0 / 0

Membantah Haramnya Nyanyian Musik Dan Mengklaim Bahwa Musik Tidak ada Keburukannya

Pertanyaan: 122790

Saya punya saudara muslim mengikuti pendapat sebagian orang yang membolehkan musik. Ketika saya ketengahkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunah, dia mengatakan, “Kalau ayat ia tidak ada pengharaman musik secara jelas akan tetapi penafsiran oleh para mufasir. Kalau hadits, saya belum tahu tentang keshahihannya. Saya akan mencarinya akan hal itu. Dia memberikan syubhat kepadaku yang ada seraya mengatakan, “Apa yang saya tahu bahwa Islam itu agama (sesuai) logika dan mantik. Dan ia tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada keburukan terhadap seseorang. Apa keburukan musik? Kenapa anda menghendaki pikiranku beku dan menyerahkan sepenuhnya ke nash? Perlu diketahui bahwa saya telah berikan kepadanya ceramah tentang ‘Fitnah Taqdimul Aqli ‘Alan Naqli (fitnah mengedepankan logika dibandingkan Quran dan sunah)’ dari anda. Tapi tidak bermanfaat baginya meskipun dia sampai selesai mendengarkan semuanya. Apa bantahan seperti saudaraku ini, semoga Allah memberkati anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhamdulilah

Kesimpulannya, teman anda
menyampaikan tiga bantahan  terkait ‘haramnya musik’:

1.Dia
membantah kesimpulan dari ayat tersebut, dengan alasan bahwa itu hanya
penafsiran ulama tafsir

2.Dia
belum mengetahui keshahihan hadits tentang haramnya musik.

3.Dia
berpendapat bahwa nyanyian tidak ada keburukannya. Kenapa Islam
mengharamkannya?

Bantahan pengambilan dalil
dari ayat yaitu firman Allah ta’ala:

وَمِنْ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
(سورة لقمان:  6)

“Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Jawabannya adalah :

Siapa ahli tafsir yang
menjadikan ayat tersebut sebagai dalil haramnya musik? Mereka adalah jumhur
(mayoritas) ulama tafsir, tokohnya adalah tiga ulama para shahabat dan pakar
fikih dan tafsir. Mereka adalah Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud dan
Abdullah bin Umar radhiallahu anhum. Tidak ragu lagi, bahwa para shahabat
adalah orang yang paling mengetahui di umat ini dengan maksud Allah dalam
Kitab-Nya. Mereka orang arab yang benar-benar fasih, tidak mengubah
penafsirannya meskipun ada jalan lainnya.” (Ibnu Qayim dalam kitab
‘Igotsatul Lahfan, 1/433).

Bagaimana teman anda
membolehkan mengabaikan penafsiran para shahabat terhadap Al-Qur’an? Apalagi
di antara mereka ada Abdullah bin Abbas, orang yang paling mengerti tentang
tafsir di kalangan umat ini, berkat doa Nabi sallallahu alaihi wa sallam
padanya, “Ya Allah ajarkan kepadanya takwil (tafsir).” (Diriwayatkan oleh
Al-Hakim dan dishahihkannya serta disetujui oleh Az-Zahabi. Dinyatakan
shahih oleh Al-Albani di Silsilah Shahihah, no. 2589).

Adapun bantahan teman anda
terkait dalil dari hadits, hakekatnya ia bukan bantahan. Akan tetapi sikap
menunggu akan keshahihkan sampai dia mencari akan hal itu. Orang yang
menunggu akan keshahihkan suatu hadits, tidak dibolehkan meniadakan
penetapan yang ditunjukkan oleh hadits. Yaitu pengharaman alat musik.
Seharusnya dia tidak meniadakan pengharaman nyanyian yang diikuti dengan
musik. Sampai  akhirnya menyimpulkan hadits yang ada sebagai hadits lemah
tidak shahih. Sedangkan menunggu keshahihkan hadits sampai dia mengkajinya, 
kemudian dia menolak pengharaman muski, adalah sikap yang benar.

Kenyataannya, hadits tentang
pengharaman alat musikk ada dalam shahih Bukhari, tak diragukan, dia adalah
hadits shahih. Bahkan bukan hanya satu hadits tentang akan hal itu, akan
tetapi banyak hadits lainnya.

Disebutkan oleh Ibnu Qoyim
rahimahullah dalam kitabnya ‘Igotsatul Lahfan’. Kalau haditsnya itu shahih,
maka bagi orang mukmin seharusnya menerima dan mengamalkannya. Tidak boleh
bersikap menunggu untuk menerima hadits sebelum disodorkan kepada akalnya
untuk menerimanya.

Perkataan teman anda ‘Kenapa
anda ingin aku membekukan logikaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada nash?’
ini perkataan berbahaya yang tidak keluar dari orang mukmin yang bersaksi
bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Apa arti menetapkan risalah kalau dia
masih menunggu penerimaan sabda Rasulullah sallahu alaihi wa sallam sebelum
diterima akalnya? Allah Ta’ala berfirman:

 وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً
أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً (سورة الاحزاب: 36)


Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Allah Azza Wajalla juga
berfirman:

 فَلا
وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ
لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا
تَسْلِيماً (سورة النساء: 65)


Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu
keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 65.

Pengharaman musik tidak ada
perbedaan di kalangan para Imam Islam. Mazhab empat telah sepakat akan
pengharamannya. Apa yang dinukil tentang adanya perbedaan, itu adalah
perbedaan syaz (nyeleneh) yang tidak perlu dihiraukan.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata, “Mazhab Imam Empat mengatakan bahwa alat musik
semuanya haram. Tidak disebutkan dari seorangpun pengikut Imam bahwa alat
musik itu ada perbedaan.” (Majmu Fatawa, 11/ 576, 577).

Ibnu Qoyim rahimahullah
mengatakan, “Tidak selayaknya orang yang memiliki ilmu bersikap menunggu
akan pengharaman itu – maksudnya nyanyian dan musik- minimal dikatakan bahwa
ia adalah kebiasaan orang fasik dan peminum khamar.” (Igotsatul Lahfan,
1/228).

Al-Albany rahimahullah
mengatakan, “Oleh karena itu, empat mazhab sepakat pengharaman semua alat
musik.” (Silsilah Shahihah, 1/145).

Kami telah sebutkan
dalil-dalil hal itu dari Kitab dan Sunah serta perkataan para shahabat dalam
jawaban soal no. 5000 dan 50687.

Tidak patut bagi seorang
muslim setelah mengetahui hukum agama yang dibangun atas dalil syari secara
shahih kecuali mengatakan ‘Kami mendengarkan dan kami mentaatinya’. Dia
tidak dibolehkan membantah dengan batil, tidak juga boleh ragu-ragu dalam
menerimanya sebelum disodorkan kepada akalnya, kemudian dia melihat apakah
dia terima atau tidak.

Adapun bantahan teman anda
bahwa musik tidak ada keburukannya, itu bantahan yang aneh, tidak berbobot
setelah menyalahi realita dan perasaan. Apalagi dia menyalahi agama.
Nyanyian ini menghalangi dari zikir kepada Allah, menumbuhkan kenifakan
dalam hati, menimbulkan kemunkaran dan kehinaan. Kami sebutkan kepada anda
sebagian apa yang dikatakan oleh para ulama tentang keburukan nyanyian dan
musik. Di antaranya adalah:

1.Menumbuhkan
nifak dalam hati.

Perkara ini telah dinyatakan
dalam riwayat shahih berupa perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu dan
lainnya. Dan ini keburukan besar yang menimpa orang yang melampaui syariat
Allah. Ibnu Qoyim rahimahullah telah menjelaskan bahwa nyanyian menumbuhkan
nifaq dalam hati dalam penjelasan panjang dan berbobot. 

Beliau rahimahullah
mengatakan, “Kalau dikatakan, dari sisi mana musik dapat menumbuhkan nifak
dalam hati dibanding kemaksiatan lainnya?” Dikatakan, “Hal ini menunjukkan
bahwa para shahabat adalah orang yag paliang paham tentang kondisi hati dan
amalannya serta obat dan penyakitnya. Mereka adalah dokter hati, tanpa
menyeleweng dari jalannya. 

Ketahuilah bahwa nyanyian
mempunyai dampak khusus dalam mencelupkan hati dengan kenifakan dan
tumbuhnya dalam hati. Sebagaimana tumbuhnya tumbuhan dengan air. Diantara
kekhususannya adalah dia melalaikan hati, menghalangi memahami Al-Qur’an,
mentadaburi dan mengamalkan di dalamnya. Karena Al-Al-Qur’an dan nyanyian
tidak akan berkumpul selamanya dalam hati. Karena keduanya saling bertolak
belakang. 

Karena Al-Qur’an melarang
mengikuti hawa nafasu, menyuruh iffah (menjaga diri), menjauhi syahwat jiwa,
dan sebab-sebab penyimpangan. Melarang mengikuti langkah-langkah syetan.
Sementara nyanyian menyuruh lawannya dari itu semua. Membuatnya seperti baik,
menggelorakan jiwa ke syahwat penyimpangan, sehingga mengeluarkan dari
dalamnya, menggerakkan ke jelekan semua. Dan kecanduannya dapat membuat
berat Al-Qur’an dalam hati, tidak suka mendengarkannya. Kalau ini bukan
nifak, maka tidak ada hakekat kenifakan. 

Rahasia dari masalahan ini
adalah bahwa quran syetan (music) selamanya tidak akan berkumpul dengan
Al-Qur’an firman Allah dalam hati. 

Begitu juga di antara tanda
kenifakan adalah sedikit mengingat Allah, malas menunaikan shalat, shalat
dengan cepat, sedikit sekali anda dapatkan orang yang terkena fitnah dengan
nyanyian kecuali sifatnya seperti ini. “Umar bin Abdul Aziz menulis surat ke
pendidik anaknya, agar pertama kali yang diyakini dari adab adalah benci
terhadap mainan (yang melalaikan). Karena permulaannya dari setan dan
ujungnya kemarahan Allah (Rahman). Karena saya diberitahu dari orang
terpercaya bahwa suara musik dan sengaja mendengarkan lagu dan permainan itu
dapat menumbuhkan kenifakan dalam hati sebagaimana tumbuhnya rumput di atas
air. Nyanyian merusak hati, kalau hati sudah rusak, maka akan tumbuh
kenifakan. 

Kesimpulannya, jika orang
yang berakal memperhatian kondisi penyanyi dan ahli zikir dan Al-Qur’an,
akan terlihat baginya kecerdasan para shahabat, dan pengetahuan mereka akan
obat hati dan penyakitnya. Wabillahit taufiq. 

(Igotsatul Lahfan Min
Mashayidis Syaithan, 1/248-251).  

2.Nyanyian adalah
ajakan kepada zina atau ruqyah zina. 

Ini –juga – termasuk
keburukan nyanyian dan musik yang besar. Ibnu Qoyim rahimahullah telah
menjelaskan hal itu. Seraya mengatakan, “Jika musika dinamkan sebagai
‘Ruqyah Zina’ ini adalah nama yang sesuai dengan yang isinya, kata yang
cocok dengan maknanya. Tidak ada ruqyah zina yang lebih tepat darinya. 

Penamaan ini dikenal dari
Fudoil bin Iyad. Yazid bin Walid mengatakan, “Wahai Bani Umayah ! jauhi
nyanyian, karena ia mengurangi ras malu, menambah syahwat, menghancurkan
sifat wibawa, sesungguhnya ia menggantikan khamar, melakukan apa yang
dilakukan orang mabuk. Kalau anda memang harus melakukan, maka jauhi wanita.
Karena nyanyian mengajak ke zina.”
 Muhammad bin Fadl Al-Azdi mengatakan, “Khatiah Syair’ menginap di (tempat)
orang arab. Bersamanya anak wanitanya ‘Malikah’ ketika telah memasuki malam,
beliau mendengarkan nyanyian. Maka beliau mengatakan kepada pemilik
rumah,”Hentikan hal ini dariku.” Lalu dia (pemilik rumah) berkata, “Apa yang
anda tidak suka?” Maka dia menjawab, “Sesungguhnya nyanyian itu yang
menuntun kefajiran (keburukan). Dan saya tidak ingin dia mendengarkannya ini,”
maksudnya anak perempuannya. “Engkau harus hentikan, kalau tidak saya akan
keluar dari rumahmu.” 

Jika penyair lisannya dapat
memukai orang dan orang arab  takut celaannya, khawatir akibat nyanyian, dan
takut menggoda dirinya, bagaimana lagi dengan yang lainnya? 

Jika bersama musik juga
berkumpul rebana, biduanita, joget, berlenggak lenggok, kalau ada wanita
yang mengandung karena musik, pasti dia akan akan mengandung dari nyanyian
ini.” (Igotsatul Lahfan, 1/24-247).

Nyanyian
yang mereka bicarakan dampaknya itu adalah nyanyian pada masanya, yang tidak
ada pada zaman kita. Karena apa yang ada pada zakam kita sekarang, orang
fasik orang fajir  sendiri mengeluh dari para penyanyi yang ada dan bahkan
mereka menolak ‘Lagu video clip’ di zaman kita ini, karena di dalamnya ada
penampilan seronok, kotor, porno, hilang rasa malu, sehingga menyebabkan
sebagian penyanyi menuntut untuk melarang menyiarkan di televisi karena
dapat menjadi sebab tumbuhnya syahwat dan tersebarnya kerusakan.

Terakhir kali, masalahnya
sudah jelas seterang matahari di siang hari. Dari sisi hukum nyanyian,
dampak negatifnya dan sisi keburukannya yang besar.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android