Unduh
0 / 0
1120827/10/2008

Shalat Orang Yang Menetap Di Belakang Imam Musafir

Pertanyaan: 124194

Dalam kondisi imam sebagai musafir sedangkan jamaah di belakangnya orang yang menetap, apakah wajib bagi makmum yang menetap mengikuti imam walaupun dia melakukan shalat qashar? Misalnya kita melakukan shalat Isya, maka imam akan melakukan salam setelah rakaat kedua. Dalam kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan oleh makmum yang mukim di belakangnya, apakah menyempurnakan sholat empat raka’at atau mengqasar?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sunah Nabi menunjukkan dibolehkannya shalat orang yang
menetap di belakang orang yang sedang safar. Bagi yang menetap wajib shalat
secara sempurna dan tidak mengqashar shalatnya jika imamnya yang sedang
safar mengqasar shalatnya. Hal ini terdapat dalam hadits marfu sampai ke
Nabi shallallahu alaihi wa sallam, meski haditsnya lemah, akan tetapi
para ulama fikih dalam empat mazhab sepakat untuk beramal melalui fikih
(kandungan, pen) hadits ini.

Dari Umran bin Hushain radhiallahu anhu dia berkata,

غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَهِدْتُ
مَعَهُ الْفَتْحَ ، فَأَقَامَ بِمَكَّةَ ثَمَانِي عَشْرَةَ لَيْلَةً لَا
يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ ، وَيَقُولُ : يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا
أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ (رواه أبو داود، رقم/1229 وضعفه الألباني في
” ضعيف أبي داود)

“Aku berperang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, aku ikut bersamanya dalam penaklukan Mekah (Fathu Mekah), lalu
beliau menetap di Mekah selama delapan belas hari, beliau tidak shalat
kecuali dua rakaat, lalu beliau bersabda, “wahai penduduk negeri (mekah,
Pen), hendaknya kalian shalat empat rakaat, karena kami adalah para
musafir.” (HR. Abu Daud, no. 1229, dinyatakan
lemah oleh Al-Albany dalam kitab “Dhaif Abu Daud”)

Imam Malik meriwayatkan dalam kitab Al-Muwaththa, 2/206, dari
Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari bapaknya dari Umar bin Khatab
radhiya allohu anhu ,

كَانَ
إِذَا قَدِمَ مَكَّةَ صَلَّى بِهِمْ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ : يَا أَهْلَ
مَكَّةَ ! أَتِمُّوا صَلَاتَكُمْ فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ

“Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila datang ke
Mekah, shalat mengimami mereka (penduduk Mekah) dua rakaat, lalu berkata,
“Wahai penduduk Mekah, sempurnakan shalat kalian, karena kami sedang safar.”

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa
orang yang menetap, jika bermakmum dengan imam yang musafir, ketika imam
yang musafir mengucapkan salam setelah dua rakaat, maka makmum yang menetap
harus menyempurnakan shalatnya.

Diriwayatkan dari Umran bin Hushain, dia berkata, “Aku
ikut menyaksikan peristiwa Fathu Makkah bersama Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, maka beliau menetap di Mekah selama delapan belas hari,
beliau hanya shalat dua rakaat, kemudian berkata kepada penduduk Mekah,
“Shalatlah kalian empat rakaat, karena kami sedang safar.” (Al-Mughni,
2/64)

Al-Kasani Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Orang yang menetap
menjadi makmum bagi imam yang musafir adalah sah. Kemudian apabila imam
melakukan salam setelah dua rakaat, makmum yang menetap jangan ikut salam,
karena dia masih harus menyempurnakan rukun shalat yang lain, seandainya dia
ikut salam, maka batal-lah shalatnya, akan tetapi, hendaknya dia bangun dan
menyempurnakan shalatnya empat rakaat (jika shalatnya empat rakaat),
berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

)أتموا
يا أهل مكة فإنا قوم سفر(

“Sempurnakanlah shalat kalian wahai penduduk Mekah, karena
kami kaum yang sedang safar.”

Hendaknya bagi imam, jika melakukan salam, berkata kepada
jamaah yang menetap di belakanngya, “Sempurnakan shalat kalian, karena kami
sedang safar.” Untuk meneladani Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
(Bada’I Shana’I, 1/101)

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Jika orang yang
menetap shalat fardhu di belakang imam yang sedang safar, seperti shalat
Zuhur, Ashar, Isya, maka dia harus shalat empat rakaat. Maka dengan
demikian, dia harus menyempurnakan rakaatnya apabila imam yang musafir
melakukan salam setelah dua rakaat.” (Majmu Fatawa Ibn Baz, 12/259)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Dibolehkan
bagi orang yang sedang safar menjadi imam bagi orang yang menetap. Jika dia
melakukan salam, maka orang yang menetap bangun untuk menyempurnakan
shalatnya sesudahnya. Akan tetapi, selayaknya bagi imam musafir memberitahu
mereka sebelum shalat bahwa dirinya sedang safar, sehingga apabila dia salam
makmum menyempurnakan rakaat shalat mereka. Karena Nabi shallallahu
alaihi wa sallam shalat di Mekah pada saat peristiwa Fathu Makkah, lalu
beliau berkata,

)أتموا
يأهل مكة فإنا قوم سفر (

“Sempurnakan (shalat kalian) wahai penduduk Mekah, karena
sesungguhnya kami adalah kaum yang sedang safar.”

Maka beliau shalat dua rakaat, lalu mereka mereka
menyempurnakan shalatnya sesudahnya.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Syekh Ibnu
Utsaimin, 15/153. Lihat Nailul Authar, 3/199, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah,
6/33)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android