Bagaimanakah hukumnya wanita yang shalat di luar rumah ?
Hukumnya Wanita Shalat di Luar Rumah
Pertanyaan: 124964
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Wanita yang shalat di luar rumah dibagi menjadi dua bagian:
- Mereka shalat di tempat orang laki-laki shalat, sperti di masjid-masjid.
- Mereka shalat di rumah yang ia kunjungi atau yang serupa dengannya.
Adapun yang pertama:
Bahwa shalatnya wanita di tempat shalatnya laki-laki, seperti di masjid-masjid, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan hukumnya dengan penjelasan yang sempurna, seperti dalam sabdanya:
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله ، وبيوتهن خيرٌ لهن
“Janganlah kalian melarang para hamba Allah yang wanita dari masjid-masjid-Nya, dan rumah-rumah mereka lebih baik baginya”.
Maka yang lebih utama bagi wanita agar melaksanakan shalat di rumahnya, tidak di masjid-masjid bersama laki-laki, kecuali hanya satu shalat saja karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memerintahkan para wanita untuk keluar semuanya, yaitu; shalat dua hari raya; idul fitri dan idul adha.
Adapun wanita yang shalat di rumah orang lain, seperti rumah yang ia kunjungi, atau yang serupa dengannya maka yang demikian itu tidak masalah. Maka shalatnya di sana sama dengan shalatnya di rumahnya sendiri, tidak mendapatkan pahala juga tidak berdosa. Shalatnya di rumah yang ia kunjungi atau hal yang serupa dengannya itu sama persis dengan shalatnya di rumahnya sendiri yang ia tempati”. (Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah-)
Fatawa Nur ‘Ala Darb)
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam