Unduh
0 / 0
9,76013/12/2008

Barokah Air Zam-zam Berlaku Bagi Siapa Saja Yang Meminumnya, Apakah Ia Berada Di Dalam Mekah atau di Luar Mekah

Pertanyaan: 125862

Apakah berdoa ketika minum air zam zam khusus bagi mereka yang berada di Mekah, apakah dia mukim, pengunjung, jamaah haji atau umrah. Ataukah doa ketika meminumnya berlaku bagi seluruh kaum muslimin di berbagai belahan dunia. Saya pernah mendengar fatwa Syekh Al-Albany dalam “Silsilah Al-Huda wa An-Nur” dia berpendapat bahwa berdoa ketika meminum air zam zam khusus bagi orang yang berada di Mekah. Namun beliau tidak menyebutkan dalil dalam masalah tersebut.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Barokah
pada air zam zam telah Allah berikan pada zat air tersebut dimana saja dia
berada. Tidak tergantung pada
tempat atau waktu saat meminumnya, misalnya pada hari-hari haji.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menerangkan
sendiri dalam sabdanya,

 إِنَّهَا
مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ

 (رواه مسلم، رقم 2473، وفي رواية البزار والطبراني والبيهقي
وغيرهم زيادة :  وشفاء سقم.  انظر: ” السنن الكبرى، 5/147)

“Sesungguhnya
dia adalah (air) yang diberkahi.
Dia merupakan makanan dari segala makanan.”

(HR. Muslim, no. 2473. Dalam riwayat Bazzar dan Thabrani
serta Baihaqi dan lainnya, terdapat tambahan, “Kesembuhan bagi penyakit.”
Lihat Sunan Al-Kubra, 5/147)

Insya Allah,yang
nampak dari dalil-dalil yang ada, bahwa keberkahan tersebut bersifat umum
bagi seluruh air zam zam. Apakah yang terdapat di Mekah, ataukah yang di
bawa ke berbagai negeri. Karena itu dinyatakan oleh lebih dari seorang
ulama, dibolehkannya secara syariat memindahkan air zam zam keluar Mekah
sementara barokah dan kekhususannya tetap ada setelah dipindahkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Diperbolehkan siapa saja yang membawanya. Dan para salaf dahulu membawanya
(dari Mekah).”

Ash-Shawi Al-Maliky rahimahullah berkata, “Dianjurkan
memindahkannya (maksudnya air Zam zam) dan kekhususannya tetap ada, berbeda
dengan pendapat yang mengatakan bahwa kekhususannya telah hilang (apabila
dipindah dari Mekah).”

(Hasyiah Ash-Shawi Ala
Asy-Syahri Ash-Shagir, 2/44, begitu juga semacam itu terdapat pada “Manhul
Jalil Syarah Mukhtashar Khalil” 2/273)

Syekh Ali
Syibramilisi Asy-Syafii rahimahullah berkata, “Sabda beliau, ‘Air Zam zam,
tergantung niat untuk apa diminum.’ Mencakup mereka yang meminumnya
(meskipun) bukan di tempatnya (Mekah).”

(Hasyiah
Nihayatul Muhtaj, 3/318)

Ibnu Hajar
Al-Haitami rahimahullah berkata dalam ‘Tuhfatul Muhtaj’, 4/144, “Boleh
dibawah ke tanah airnya untuk mengharap kesembuhan dan keberkahan baginya
atau bagi orang lain.”

As-Sakhawi
rahimahullah berkata, “Ada yang mengatakan bahwa keutamaannya (air Zam zam)
hanya apabila dia berada di tempatnya. Jika dipindahkan, maka akan berubah.
Hal itu perkara yang tidak berdasar. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah
menulis kepada Suhail bin Amr, “Jika suratku tiba di malam hari, maka
sebelum pagi, atau siang, kirimkan kepadaku air Zam zam.”

Dalam
riwayat tersebut beliau dikirimkan dua wadah air, ketika itu beliau berada
di Madinah sebelum Fathu Makah.

Ini
merupakan hadits hasan berdasarkan riwayat-riwayat lain yang mendukungnya.
Begitupula Aisyah radhiallahu anha, diriwayatkan bahwa beliau membawa air
Zamzam dalam wadah qirbah (wadah air dari kulit kambing yang telah
dikeringkan). Kemudian air itu beliau tuangkan untuk diminumkan kepada orang
yang sakit. Begitu pula Ibnu Abbas, apabila kedatangan tamu, beliau
menyambutnya dengan air Zam zam. Atha’ pernah ditanya apakab air Zam zam
boleh dibawa, beliau menjawab, Hal tersebut telah dilakukan oleh Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, juga Hasan dan Husain radhiallahu anhuma.

Saya telah
bicarakan hal ini dalam kitab Al-Amaly.” (Al-Maqashid Al-Hasanah,
As-Sakhawi, 1/569)

Bahkan
Mula Ali Al-Qari rahimahullah berkata, “Adapun memindahkan air Zam zam untuk
mendapatkan keberkahan disepakati kesunahannya.” (Mirqatul Mafatih, 9/194)

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan berikut,

“Apakah
disyaratkan meminum air Zam zam di Mekah (maksudnya agar terwujud
keberkahannya)?”

Beliau
menjawab,

“Tidak disyaratkan. Karena itu, sebagian salaf meminta orang
membawanya ke negerinya dan meminumnya. Inipula
yang menjadi zahir hadits , “Air Zamzam tergantung niat (orang) yang
meminumnya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak membatasi hal tersebut
harus di Mekah.”

 (Fatawa
Nurun Alad-Darb, ‘Syarah Hadits Wal Hukmu Alaih’)

Beliau
juga berkata, “Zahir dalil-dalil menunjukkan bahwa air Zam zam bermanfaat,
baik dia di Mekah atau di selainnya. Keumuman hadits yang bersumber dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Air Zam zam tergantung
niat (orang yang) meminumnya” mencakup meminumnya di dalam Mekah atau di
luar Mekah. Sejumlah ulama’ salaf dahulu berbekal air Zam zam dan membawanya
ke negeri-negeri mereka.”

(Fatawa
Nurun Alad-Darb, Fatawa Al-Haj wal Jihad, Bab Mahzuraatil Ihram)

Disebutkan
dalam “Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/298

“Adapun
apa yang anda sebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ماء زمزم لما شرب له

‘Air
Zamzam tergantung niat (orang yang) meminumnya.’ Hadits ini diriwayatkan
oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam. Dia merupakan hadits hasan dan juga bersifat umum. Dan
lebih shahih dari itu adalah hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘

إنها مباركة ، وإنها طعام طعم وشفاء سقم (رواه مسلم وأبو داود
وهذا لفظ أبي داود)

“Ia merupakan air yang diberkahi, ia merupakan makanan segala
makanan dan penyembuh segalah penyakit.” (HR. Muslim dan Abu Daud. Redaksi
ini dari Abu Daud)

Jika anda ingin mendapatkannya, maka anda dapat berpesan
kepada orang yang pergi haji untuk membawanya jika telah pulang beribadah
haji.”

Lihat Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, 24/14

Tampaknya
Syekh Al-Albany rahimahullah telah menarik kembali pendapatnya yang mencegah
membawa air Zam zam dan mengharap keberkahannya di luar Mekah. Atau paling
tidak, beliau memiliki pendapat lain dalam masalah ini yang sesuai dengan
apa yang kami kutip dari perkataan para ulama.

Syekh
Al-Albany rahimahullah berkata,

“Jamaah
haji dan umrah boleh membawa air Zamzam secukupnya dan mengharapkan
keberkahannya. Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membawanya
dalam wadah air dan menuangkannya kepada orang sakit serta memberikan minum
kepada mereka. Syekh berkata dalam takhrij hadits ini, diriwayatkan oleh
Bukhari dalam At-Tarikh dan Tirmizi, dia menyatakan bahwa hadits ini hasan
dari Aisyah radhiallahu anha. Dan riwayat ini terdapat dalam kumpulan hadits
shahih, no. 883. Bahkan Nabi pernah berkirim surat saat beliau berada di
Madinah sebelum Fathu Mekah kepada Suhail bin Amr agar beliau dibawakan
oleh-oleh air Zamzam. Maka beliau mengirimnya dalam dua wadah air. Beliau
berkata dalam takhrijnya: Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang baik
dari Jabir radhiallahu anhu. Riwayat ini memiliki riwayat lain yang
menguatkan, yaitu hadits mursal yang shahih dalam Mushannaf Abdurrazzaq, no.
9127. Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa kalangan salaf dahulu membawanya (keluar
dari Mekah).”

Manasikul
Hajji wal Umrah, hal. 42. Beliau juga menyatakan ucapan serupa dalam
Silsilah Ash-Shahihah, no. 883, dengan judul, “Hamlu Maa’I Zamzam
wat-Tabarruk bihi” (Membawa air Zamza dan mengharapkan barokah darinya.”
2/543

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android