Pada sebagian negara, ada waktu sebelum fajar sekitar sepuluh menit. Mereka mengatakan itu adalah waktu imsak, orang-orang memulai puasa dan menahan dari makan dan minum. Apakah tindakan seperti ini benar?
Imsak (menahan dari pembatal puasa) Sebelum Fajar Beberapa Menit Adalah Bid’ah
Pertanyaan: 12602
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tindakan itu tidak benar. Karena Allah Ta’ala memperbolehkan bagi orang puasa makan dan minum sampai terlihat jelas terbit fajar. Allah berfirman: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no. 1092 dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu’anhum. Sesungguhnya Bilal azan waktu malam. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Makan dan minumlah kalian semua sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan. Kerena belia hanya azan setelah terbit Fajar.
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Padanya (kesimpulan hadits ini), dibolehkan makan, minum dan berhubungan badan (jima) dan segala sesuatu sampai terbitnya fajar.”
Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab “Fathul Bari”, 4/199: “Di antara bid’ah yang mungkar adalah apa yang dilakukan pada zaman ini dengan mengadakan azan kedua sebelum fajar sekitar sepertiga jam di bulan Ramadan. Dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda dilarang makan dan minum bagi orang yang ingin berpuasa. Mereka menyangka apa yang mereka perbuat adalah sebagai kehati-hatian dalam ibadah.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya apa yang didapatkan di sebagian taqwim dengan menentukan waktu imsak sebelum fajar sekitar seperempat jam, beliau mengatakan: “Ini adalah bagian dari bid’ah. Tidak ada landasannya dalam sunnah. Bahkan dalam sunnah adalah kebalikannya. Karena Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang Mulia: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal azan di waktu malam (sebelum masuk waktu fajar), maka makan dan minumlah kalian semua sampai kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum. Kerena beliau hanya azan setelah terbit Fajar. Imsak yang dibuat oleh sebagian orang adalah tambahan terhadap apa yang telah Allah Azza Wa Jalla wajibkan, maka hal itu batil dan perkara yang memberatkan diri dalam agama Allah. Padahal Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan, Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan, Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim, 2670)
Wallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam