Unduh
0 / 0

Dia Mempunyai Kerabat Dan Diberikan Bantuan Kepadanya, Dia Ingin Hal Itu Dihitung Dari Zakatnya

Pertanyaan: 126075

Saya membantu saudara dan kerabatku, saya berikan kepada mereka bantuan melebihi dari dana zakat yang harus saya keluarkan tahunan. Saya tidak meminta dari mereka untuk mengembalikan dana kepadaku. Seseorang berkata kepadaku, “Kalau anda telah memberikan kepada mereka selamanya, maka dalam kondisi seperti ini, anda tidak perlu lagi mengeluarkan zakat lagi. Meskipun niatan anda adalah memberi bantuan bukan niatan zakat. Bagaimana pendapat anda?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama

Kalau saudara dan kerabat
anda itu berhak menerima zakat karena fakir dan tidak ada dana yang
mencukupinya atau karena mereka berhutang dan tidak mendapatkan dana untuk
melunasi hutangnya. Maka diperbolehkan memberikan zakat kepda mereka. Selagi
salah seorang dari mereka bukan menjadi tanggungan wajib anda. Maka anda
tidak diperbolehkan memberikan zakat kepadanya agar harta anda dapat terjaga.
Silahkan melihat soal no. 125720.

Kedua,

Disyaratkan untuk keabsahan
zakat adalah meniatkan ketika mengeluarkannya. Kalau anda memberikan uang
kepada mereka sementara anda tidak meniatkan untuk zakat, maka tidak sah
dimasukkan dalam zakat. Zakat wajib dikeluarkan kalau sudah satu tahun,
tidak diperbolehkan mengakhirkan pendistribuannya dengan beberapa kali atau
secara kredit. Akan tetapi diperbolehkan membayar lebih awal setahun atau
dua tahun, sehingga dikeluarkan dengan cara beberapa kali pembayaran atau
dengan kredit.

Cara mensegerakan (zakat)
kalau batasan waktu zakat (waktu tahunan yang telah ditentukan untuk
dikeluarkan zakatnya) seperti permulaan bulan Dzulhijjah. Kalau sekiranya
dia keluarkan zakatnya di waktu itu. Anda mengeluarkan juga untuk tahun
depan bersamaan dengannya. Maka anda telah mensegerakan zakat untuk masa
setahun. Kalau sekiranya zakat anda bulan depan 1000 riyal, anda
diperbolehkan mengeluarkan zakatnya sekarang. Diperbolehkan juga dikeluarkan
secara berkala atau sesuai dengan keinginan anda. Kalau telah sampai
waktunya (Dzulhijjah), maka anda telah mengeluarkan zakatnya tanpa
mengakhirkan sedikitpun juga. Meskipun anda juga tetap harus melihat kondisi
nyata harta anda di waktu yang telah ditentukan untuk mengeluarkan zakat.
Kalau golongan penerima zakat itu mendapatkan lebih dari apa yang telah anda
keluarkan, maka anda hanya mengeluarkan sisa zakatnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Ahmad mengatakan,tidak diterima (zakat) kepada kerabatnya pada
setiap bulan. Maksudnya jangan diakhirkan pengeluaran (zakat) sehingga
diberikan kepada mereka secara berkala. Dengan memberikan sedikit pada
setiap bulannya. Sementara kalau disegerakan zakatnya dan diberikan kepada
mereka  atau kepada yang lainnya secara terpisah atau berkelompok, hal itu
diperbolehkan, karena dia tidak mengakhirkan dari waktu yang telah
ditentukannya.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (2/290).

Ulama’ dalam Al-Lajnah Ad-Daimah
ditanya, “Apakah saya diperbolehkan mengeluarkan zakat dikedepankan (dikeluarkan
lebih dahulu) selama setahun. Dengan cara memberikan gaji setiap bulan
kepada keluarga miskin?

Mereka menjawab, “Tidak
mengapa mengeluarkan zakat sebelum waktu yang telah ditentukan baik setahun
atau dua tahun sebelumnya, kalau hal itu ada kemaslahatan dan diberikan
kepada para fakir yang berhak setiap bulan.” Selesai dari ‘Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, (9/422).

Silahkan melihat soal no.
52852.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android