0 / 0
681120/12/2008
Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit
Pertanyaan: 126502
Saya mendapatkan sekitar sepuluh sampai lima belas riyal di Mekkah, apa hukumnya?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Barang
temuan yang sedikit dan tidak ada harganya, kalau diumumkan tidak mengapa,
kalau dimakan juga tidak apa-apa. Jika dishadaqahkan juga tidak apa-apa. Karena ia sedikit tidak cukup untuk diumumkannya. Sepuluh, dua puluh dan tiga puluh atau yang serupa itu. Barang temuan seperti ini pada waktu sekarang tidak ada nilainya. Kalau dia shadaqahkan untuk pemiliknya, maka tidak mengapa. Kalau dia pergunakan juga tidak apa-apa. Kalau dibiarkan juga tidak apa-apa.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam