Unduh
0 / 0
3676829/01/2009

Hukum Berkurban Dengan Hewan Betina

Pertanyaan: 126705

Apakah diperkenankan berkurban dengan hewan betina ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Disyaria’atkan
dalam berkurban apabila hewan kurban termasuk dari binatang ternak yang
terbebas dari aib atau cacat, sudah mencapai umurnya yang sesusai dengan
syari’at, dan yang demikian itu tidak ada bedanya antara betina dan jantan,
boleh berkurban dengan keduanya.

            Imam An
Nawawi Rahimahullah dalam dalam kitab “ Al Majmu’ ” (364/8) berkata: “Adapun
syarat yang diperbolehkan dalam berkurban adalah ; apabila hewan yang
disembelih termasuk binatang ternak yaitu onta, sapi dan kambing, dalam hal
ini onta dan semua jenisnya, sapi dan semua jenisnya, kambing dan semua
jenisnya baik jenis domba atau jenis kacang, semuanya adalah  sama tidak ada
bedanya, akan tetapi tidak diperbolehkan selain binatang ternak ; seperti
sapi liar atau banteng dan himar yang liar, yang dalam hal pelarangan ini
tidak ada perselisihan ulama’, sebagaimana tidak ada perselisihan antara
jantan dan betina dari semua jenis binatang ternak tersebut, ini menurut
kami ”. Dinukil secara ringkas.

            Para
Ulama’ Al Lajnah Ad Daaimah Lil Ifta’ ditanya akan hal ini : mohon berikan
pengertian kepada kami tentang hewan kurban, apakah boleh berkurban dengan
domba yang baru berumur enam bulan, sebagaimana banyak kalangan yang
melarang dan mereka mengatakan : tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis
domba melainkan yang sudah berumur genap satu tahun ??

Para ulama’
menjawab : “ Tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba kecuali bila
telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ketujuh atau lebih, baik jantan
atau betina keduanya sama, dan dinamakan Jadza’; Sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i dari hadits Mujasyi’ dia berkata :
saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : (
Sesungguhnya Jadza’ telah mencukupi apa yang mencukupinya hewan yang telah
tanggal giginya) dan tidak diperkenankan dari kambing jenis Jawa atau Kacang,
sapi dan unta melainkan apabila telah masuk umur musinnah, baik jantan atau
betina adalah sama, yang di sebut Musinnah dari masing – masing kambing,
sapi dan unta adalah : Kambing jenis Jawa atau kacang yang telah berumur
setahun dan masuk ke tahun kedua, sapi yang umurnya genap dua tahun dan
telah memasuki tahun ketiga, dan unta yang telah berumur genap lima tahun
dan telah memasuki tahun keenam ; sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam :

(لا
تذبحوا إلا المسنة ، إلا إن تعسر عليكم فاذبحوا الجذع من الضأن) رواه مسلم

Janganlah kalian
menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah, namun jika kalian sulit
mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza’ dari jenis domba
Hadits
Riwayat Muslim. “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ”(414/11), 

Dan bisa dilihat
pula Syarat – syarat hewan kurban pada jawaban soal nomer (
36755 ).

Wallahu A’lam
Bisshowaab.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android