Kurban
- Apa Hukum Lembaga Yang Melakukan Sembelihan Kurban Tanpa Menentukan Pemiliknya Ketika Menyembelihnya825
- Hewan Qurbannya Telah Disembelih Tanpa Ada Perintah Darinya2,084
- Dia Tidak Kuasa Melihat Hewan Kurban Pada Saat Disembelih2,076
- Berniat Untuk Berkurban, Kemudian Ingin Mundur Darinya, Apakah Hal Itu Diperbolehkan?2,023
- Apakah Diperbolehkan Berkurban Dengan Hewan Yang Sedang Hamil?4,361
- Pelaku Qurban Melafadzkan Basmalah dan Niat Kemudian Mewakilkan Kepada Orang Lain Untuk Menyembelih5,053
- Apakah Tetap Sah Jika Sepasang Suami Istri Berpatungan Untuk Membeli Hewan Qurban ?10,232
- Apakah Seseorang Boleh Berkurban Untuk Istrinya Yang Baru Saja Dinikahi dan Belum Digauli ?2,406
- Dalil-dalil Disyari’atkannya Berkurban, Apakah Menunjukkan Sebuah Kewajiban Atau Mustahab (Sunnah) ?Bahwa dalam masalah ini terdapat perbedaan yang nyata di antara para ulama, dan pendapat yang menyatakan sunnah yang lebih rajih bagi kami. Dan barang yang meniti jalannya orang yang wara’ dari mereka yang dimudahkan rizeki dan tidak meninggalkan berkurban, maka hal itu lebih berjaga-jaga dan lebih terjaga dalam menggugurkan tanggung jawab sebagaimana yang telah kami sebutkan dari Syiekh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-. Bagi yang ingin memperluas pembahasan, maka bisa membaca “Ahkamul Udhhiyyah wa Ad Dzakah karya Syeikh Ibnu Utsaimin dan Al Mufashshal fi Ahkami Al Udhhiyyah karya Hisamuddin ‘Ufanah, beliau berdua telah menjelaskannya dengan redaksi yang mudah difahami. Wallahu A’lam17,267
- Dibolehkan Melakukan Iuran Untuk Berkurban, Meskipun Sebagian Mereka Menginginkan Daging Sapinya3,238