HUKUM MENERIMA ORDER SAMBUNGAN TELEPON DAN INTERNET DI AIR PORT, RUMAH SAKIT DAN HOTEL
Pertanyaan: 127158
Saya berencana membuka layanan internet, saluran telepon non kabel di beberapa tempat, seperti di rumah sakit, air port, terminal, stasiun, bus dan hotel dan lainnya. Sebelum memulai proyek seperti ini, saya ingin mengetahui lebih dahulu hukum agama dalam masalah ini?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Layanan telepon berbeda dengan layanan
internet. Karena kebanyakan pengguna telpon biasanya untuk pekerjaan mubah
dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari penggunaan layanan ini.
Sementara layanan internet, maka ada yang harus diwaspadai. Pada internet
terkandung apa yang ditulis, didengar, dilihat dan segala sesuatu dari
berbagai macam, yang baik maupun buruk; Kekufuran, Islam, kemaksiatan,
ketaatan, kemaksiatan dan dosa. Siapa yang mengetahui hakekat situs-situs
yang aktif di dunia maya, nyatalah baginya bahwa banyak sekali situ-situ
yang menawarkan kekufuran, kenistaan dan berbagai kemaksiatan. Jika dilihat
dari konten yang terdapat di dalamnya, masih sedikt kalau diukur dengan
keburukan yang ada di dalamnya.
Silakan lihat soal jawab no.
2467,
21505.
Dari sini, maka membangun jaringan telepon
kabel tidak mengapa. Namun untuk membuat jaringan internet, dari sisi umum
kami katakan bahwa hukumnya berbeda sesuai dengan perbedaan orang yang
menggunakan layanan ini. Dan ini banyak kondisinya,
1.Jika diketahui
dengan yakin atau dugaan kuat, bahwa mereka menggunakan jaringan ini untuk
sesuatu yang bermanfaat dan mubah, maka dibolehkan menyambungkan layanan
untuk mereka.
2.Telah
diketahui dengan yakin atau dugaan kuat, bahwa mereka menggunakan jaringan
ini untuk sesuatu yang haram seperti untuk bank (konvensional) dan warnet,
maka tidak boleh menyambungkan layanan ini untuk mereka, karena termasuk
bekerja sama dalam dosa.
3.Penggunaannya
sama (antara yang baik dan buruk) atau tidak diketahui dipergunakan untuk
apa. Maka dalam hal ini dilihat kemungkinan besar peggunaannya dari orang
yang akan disambungkan layanan ini. Jika umumnya penggunaannya untuk perkara
yang bermanfaat dan mubah, maka dibolehkan menyambungkan layanan itu. Tapi
kalau kebanyakan penggunaannya untuk perkara tercela yang diharamkan, maka
diharamkan menyambungkan jaringan ini.
Memperhatikan apa yang disebutkan oleh
penanya, maka kami memandang tidak mengapa menyambungkan layanan internet
untuk tempat-tempat berikut ini; Rumah sakit, air port, stasiun kereta api,
bus dan semacamnya. Dan kami pun berpendapat dilarang menyambungkan layanan
tersebut di hotel dan semisalnya.
Yang membuat kami membedakannya adalah
perbedaan pengunjung tempat-tempat itu dan perbedaan tabiatnya. Yang
pertama adalah tempat layanan publik, sehingga tidak memungkinkan orang
yang mengaksesnya dengan mudah melihat website tercela dan diharamkan.
Dikarenakan banyak orang disekitarnya yang menyaksikan. Dan menjaga pada
tempat-tempat itu –biasanya- untuk pekerjaan yang terkait dengan kehidupan,
karena tempat-tempat itu untuk bekerja, bergerak. Hak ini berbeda dengan
hotel dan apartemen. Karena penggunanya bisa menyendiri dan biasanya mereka
adalah orang yang sedang melakukan wisata yang diharamkan dan ingin
memenuhi kesenangan haram di tempat yang jauh dari lingkungannya dan dari
pantauan orang yang dikenalnya, baik keluarga dan kerabatnya. Di antara
perkara yang membedakan juga bahwa hotel –umumnya- di dalamnya terdapat
minuman keras dan makanan yang diharamkan serta tempat renang yang bercampur
(antara pria dan wanita), kadang kemunkarannya lebih besar dari itu.
Maka
tidak boleh membantunya dan mempromosikan untuk menggunakan jasanya
menyambungkan internet untuk mereka. Kami memohon kepada Allah Ta’ala semoga
diberi rizki halal, banyak dan barokah.
Wallahu’alam
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam