Apakah seorang Muslim boleh menjenguk pasien yang kafir dan mengantarkan jenazahnya ke pemakamannya ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang kaum Muslimin yang bertetangga dengan orang Nasrani. Bolehkah seorang Muslim menjenguk orang Nasrani yang sakit ? Jika orang Nasrani tadi meninggal, haruskah ia mengantarkan jenazah ke pemakamannya ? Apakah jika ada seorang Muslim yang melakukan mendapat dosa ataukah tidak ?
Beliau menjawab, “Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam. Seorang Muslim tidak boleh mengantarkan jenazahnya ke pemakaman. Sedangkan mengenai menjenguk orang kafir yang sakit, tidak ada salahnya, karena hal ini mungkin bertujuan untuk membujuknya masuk Islam. Jadi, jika dia meninggal dalam keadaan kafir, maka neraka diwajibkan baginya. Dan oleh karena itu, tidak dilakukan shalat jenazah atas dirinya.
Wallahu A’lam.”