0 / 0
1/Syakban/1446 , 31/Januari/2025

Hukum Menjenguk Pasien yang Kafir dan Mengantarkan Jenazah ke Pemakamannya

Pertanyaan: 12718

Apakah seorang Muslim boleh menjenguk pasien yang kafir dan mengantarkan jenazahnya ke pemakamannya ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang kaum Muslimin yang bertetangga dengan orang Nasrani. Bolehkah seorang Muslim menjenguk orang Nasrani yang sakit ? Jika orang Nasrani tadi meninggal, haruskah ia mengantarkan jenazah ke pemakamannya ? Apakah jika ada seorang Muslim yang melakukan mendapat dosa ataukah tidak ?

Beliau menjawab, “Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam. Seorang Muslim tidak boleh mengantarkan jenazahnya ke pemakaman. Sedangkan mengenai menjenguk orang kafir yang sakit, tidak ada salahnya, karena hal ini mungkin bertujuan untuk membujuknya masuk Islam. Jadi, jika dia meninggal dalam keadaan kafir, maka neraka diwajibkan baginya. Dan oleh karena itu, tidak dilakukan shalat jenazah atas dirinya.

Wallahu A’lam.”

Refrensi

Al Fatawa al Kubro: 3/6

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android