Unduh
0 / 0
669206/03/2009

Hukum Menyambung Rambut Kumis Dengan Jenggot

Pertanyaan: 127207

Apa hukum seseorang menyambung kumis dengan rambut jenggotnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Yang sesuai sunnah kumis
dicukur dan dirapikan. Dipotong hingga kelihatan ujung bibirnya. Tidak
disunnahkan mencukur habis semua. Telah ada penjelasan akan hal itu pada
jawaban soal no. 103623.

Kedua,

Para ulama berbeda pendapatat
terkait dengan ujung kumus –sabbalan- apakah keduanya termasuk kumis,
sehingga keduanya dicukur ataukah termasuk jenggot yang harus dibiarkan.

Ibnu Hajar mengatakan, “Kumis
adalah rambut yang tumbuh di atas bibir atas, dan diperselisihkan kedua
ujungnya yaitu sabbalan. Satu pendapat mengatakan, keduanya termasuk kumis
dan dianjurkan untuk dicukur bersama kumis.

Pendapat lain mengatakan,
“Keduanya termasuk rambut jenggot.” (Fathul Barie, 10/346).

Pendapat yang mengatakan
dibiarkan keduanya tanpa dicukur, adalah pilihan sebagian ulama dari
kalangan Malikiyah dan Syafiiyyah. Yang menunjukkan hal itu adalah yang
diriwayatkan oleh Thabrani di Al-Mu’jam Al-Kabir, (1/66) dari Ishaq bin Isa
At-Tobba, dia berkata :

رأيت
مالك بن أنس وافر الشارب فسألته عن ذلك ؟ فقال : حدثني زيد بن أسلم عن عامر بن
عبد الله بن الزبير أن عمر بن الخطاب كان إذا غضب فتل شاربه ونفخ
)
صححه الألباني في “آداب الزفاف” صـ 137(

“Saya melihat Malik bin Anas
kumisnya lebat dan saya bertanya akan hal itu? Maka beliau menjawab, “Saya
diberitahukan oleh Zaid bin Aslam dari Amir bin Abdullah bin Zubair
sesungguhnya Umar bin Khottob dahulu ketika marah, memilin dan memintal
kumisnya.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany di ‘Adab Az-Zafaf, hal. 137.

Naqrawi mengatakan, “Pendapat
yang ambil oleh sebagian Malikiyah adalah bahwa keduanya bukan termasuk
kumis, dengan dalil bahwa Umar radhiallahu anhu memilinnya dan tidak
mencukurnya. Ini menjadi dalil dibolehkan membiarkannya. Sebagian syekh
mengatakan, “Keduanya termasuk kumis.” (Kitab Al-Fawakih Ad-Dawani Ala
Risalah Ibnu Zaid Al-Qairawani, 2/495).

Bajirumi mengatakan, “Tidak
mengapa membiarkan sabbalain yaitu kedua ujung kumis.” (Tuhfatul Habib ‘Ala
Syarhi Al-Khatib, 1/266).

Sementara Hanafiyah,
Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah berpendapat dianjurkan mencukurnya
keduanya bersamaan dengan kumis. Silahkan dilihat Al-Bahru Ar-Roiq Syarh
Kanzi Ad-Daqoiq, (7/165), Matolib Ulin Nuha, (1/85), Syekh Muntaha
Al-Irodat, (1/41).

Al-Iraqi mengatakan, “Mereka
berbeda tentang cara mencukur kumis, apakah dicukur dua ujungnya juga yang
dinamakan sabbalain ataukah dibiarkan sabbalain sebagaimana dilakukan
kebanyakan orang? Al-Gozali mengatakan dalam Ihya Ulumudin, “Tidak mengapa
membiarkan sabbalain yaitu kedua ujung kumis, hal itu dilakukan oleh Umar
radhiallahu’anhu dan shahabat lainnya. Karena hal itu tidak menutup mulut.
Tidak menyangkut sisa makanan karena tidak akan sampai. Sebagian (ulama)
memakruhkan membiarkan sabbalain karena hal itu menyerupai dengan orang
asing. Bahkan dengan Majusi dan Ahli Kitab. Dan ini yang lebih mendekati
kebenaran.” (Torhu At-Tatsrib, (2/77), dan mirip dengan perkataan ini adalah
ungkapan Ibnu Nujaim di ‘Al-Bahru Ar-Roiq, (7/165).

Dan pendapat ini berdalil
dengan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam (Pendekkan kumis). HR.
Bukhari, (5892) dan Muslim, (259). Al-Manawi mengatakan, “Hadits ini
mencakup sabbalain –yaitu dua ujung kumis- karena masuk dalam penamaan
(kumis).” (Faidul Qodir, (1/198).

Dan mereka juga berdalil
dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di Shahihnya, (12/289)
Baihaqi, (716) dari Ibnu Umar berkata, “Diceritakan orang Majusi kepada
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Mereka
memanjangkan ujung kumisnya, dan mencukur jenggotnya, maka berbedalah dengan
mereka.” Dan dahulu Ibnu Umar menampakkan dua ujungkumisnya kemudian
memotongnya sebagaimana memotong kambing atau unta.” Dinyatakan shahih di
As-Silsialh As-Shahihah (2834).

Imam Bukhari membuat bab
dalam shahihnya dalam kitab libas (pakaian) dengan mengatakan, (Bab mencukur
kumis, Dahulu Ibnu Umar memendekkan kumisnya sampai terlihat putih kulitnya.
Dan mengambil dua ini maksdunya antara kumis dan jenggot).

Kasymiri menyebutkan bahwa
amalan ulama salaf adalah mencukur dua ujung kumis. Karena perhatian mereka
dengan menukil Umar bin Khottob membiarkan dua ujung kumisnya, sebagai dalil
bahwa selain beliau tidak membiarkannya.” Silahkan dilihat ‘Al-urfu
As-Syazi, (4/161).

Yang Nampak, masalah ini
luas, siapa yang membiarkan ujung kumis yang bersambung (dengan jenggot) hal
itu tidak mengapa. Mencontoh Umar bin Khottob radhiallahu’anhu.

Siapa yang mencukurnya, juga
tidak mengapa sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin Umar. Masalah ini
berputas antara dianjurkan mencukur dan dibolehkan membiarkan. Sementara
membiarkan kumis dan mencukur kedua ujungnnya saja sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian orang, hal itu bukan termasuk sunnah.

Dalam Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’, (5/2275), “Tidak dibolehkan
membiarkan dua ujung kumis, hendaknya dicukur semua kumisnya atau
dipendekkan semuanya (dalam rangka) mengamalkan sunnah.”

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android