Mohon kepada tuan yang terhormat memberi saya fatwa terkait perkara saya yang sudah saya tanyakan kepada banyak orang, tapi belum mendapatkan jawaban. Sehingga saya hidup dalam keadaan risau selalu. Saat saya berusia 12 tahun saya melakukan masturbasi dan ketika itu saya tidak tahu maknanya. Baru pada usia 14 tahun saya baru tahu bahwa itu adalah perbuatan buruk. Akan tetapi saya belum mengetahui hukumnya, yang saya ketahui hanya bahwa perbuatan tersebut berbahaya dan bahwa dia dapat menyebabkan berbagai penyakit. Ketika itu saya belum shalat. Saya hanya puasa tanpa shalat. Pada usia 15 tahun saya mulai shalat dan puasa dan tidak mendengarkan nyanyian. Akan tetapi, saya tetap melakukan masturbasi. Saya masih tetap belum mengetahui hukumnya. Jika aku melakukannya, aku tidak mandi, tapi aku shalat sesudahnya dan berpuasa.Dan aku sempat melakukannya di siang hari bulan Ramadan sebanyak dua kali tanpa aku ketahui hukumnya. Pada usia 18 tahun aku membaca buku bahwa dia perbuatan haram dan wajib mandi sesudahnya. Akan tetapi aku belum dapat bertaubat darinya dan terus melakukannya hingga menikah. Sekarang saya sudah menikah mantap bertaubat sejak usia 27 tahun. Pertanyaannya, apa hukum dari perbuatan yang pernah saya lakukan? Bagaimana shalat dan puasa saya? Bagaimana ketentuan dua hari bulan Ramadan yang saya melakukan masturbasi di dalamnya, apakah terkena kafarat?
Pernah Melakukan Masturbasi Tidak Mandi, Tapi Puasa Dan Shalat
Pertanyaan: 127290
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama: Masturbasi atau onani diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang telah kami jelaskan pada jawaban soal no. 329. Jika ketika itu keluar mani, maka dia wajib mandi. Dalam perbuatan masturbasi tidak terdapat kafarat. Akan tetapi wajib taubat darinya. Yaitu meninggalkannya sama sekali, menyesalinya dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi.
Kedua: Jika saat anda masturbasi diiringi dengan keluar mani, maka ketika itu puasa anda batal, dan tidak sah shalat ketika itu sebelum mandi junub. Namun jika ketika itu tidak keluar mani, maka puasa dan shalat anda sah.
Ketiga: Siapa yang melakukan masturbasi dan dia tidak mengetahui bahwa wajib mandi darinya dan bahwa dia membatalkan puasa, apakah wajib baginya mengqadha shalat dan puasanya? Dalam masalahini terdapat perbedaan di antara para ulama. Jumhur ulama berpendapat wajib mengqadha, sedangkan sebagian ulama menyatakan tidak wajib. Lihat jawaban soal no. 50017. Yang lebih hati-hati adalah anda mengqadha puasa dua hari jika ketika itu keluar mani. Sedangkan shalat, hendaknya anda memperbanyak shalat sunah dan amal saleh lainnya, kami berpendapat tidak diwajibkan qadha.
Keempat: Hendaknya anda mengetahui tanda-tanda baligh. Bagi wanita baligh dapat terjadi pada usia dibawah 15 tahun, apabila dia telah haidh atau tampak baginya tanda-tanda baligh yang lain. Lihat jawaban soal no. 21246.
Apa yang anda alami menguatkan pentingnya menuntut ilmu syar'i. Ini adalah perkara yang sangat mudah pada masa kini.
Alhamdulillah.
Kita mohon taufiq dan keteguhan kepada Allah Ta'ala
Wallahua'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait