0 / 0

Seorang Wanita Boleh Ihdad (Masa Berkabung) Untuk Orang Lain Selain Suaminya Selama Tiga Hari

Pertanyaan: 127942

Saya mendengar sebagian ulama berkata, “Dibolehkan bagi seorang wanita untuk menanggalkan perhiasan dan pakaian terbaiknya selama tiga hari untuk berkabung atas kematian selain suaminya.” Bagaimanakah keshahihan (kevalidan) pendapat ini ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

“Pendapat ini benar. Hal itu disebutkan dalam hadits shahih, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لَا تُحِدّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

‘Tidaklah seorang wanita melakukan Ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.’ Hadits ini disepakati keshahihannya.”

(Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 22/228).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android