Unduh
0 / 0
4,12402/09/2009

Boleh Menunda Pembayaran Zakat Untuk Diberikan Kepada Petugas Resmi

Pertanyaan: 128258

Saya mengetahui bahwa tidak boleh menunda pembayaran zakat sampai di luar waktunya, akan tetapi jika seorang pemimpin mengirim utusannya untuk mengambil harta zakat, dia mengakhirkannya agar tidak diambilnya lagi, maka apakah dia berdosa atau tidak ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Diwajibkan untuk segera
membayarkan zakat, jika sudah mencapai nisab dan sudah berada selama satu
tahun.

An Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Diwajibkan untuk membayar
zakat dengan segera, jika sudah tiba masa wajibnya dan memungkinkan untuk
membayarkannya, dan tidak boleh ditunda-tunda, demikian juga pendapat Malik,
Ahmad dan Jumhur ulama; berdasarkan firman Alloh –Ta’ala- :

(وَآتُوا
الزَّكَاةَ)

“…Dan tunaikanlah zakat”.

Perintah tersebut berlaku
untuk segera dilaksanakan”. (Al Majmu’: 5/308)

Namun boleh terlambat
membayarnya karena adanya udzur (sebab tertentu), di antaranya adalah:
terlambatnya para amil zakat yang diutus oleh pemimpin, demikian juga jika
hartanya hilang, atau untuk mencari dan mendapatkan mereka yang berhak
menerimanya, dan lain sebagainya dari sebab-sebab yang dibolehkan.

Baca juga jawaban soal nomor:
87518.

An Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Jika seorang imam (pemerintah)
meminta zakat mal yang nampak, maka wajib diserahkan, jika pemerintah tidak
meminta dan tidak ada petugas yang datang, -pendapat kami- wajib dibayarkan
kepada pemerintah, diakhirkan untuk menunggu petugas yang datang, dan jika
ternyata tidak datang juga maka dibagikan sendiri, demikian pernyataan Imam
Syafi’i”. (Al Majmu’: 6/139).

Al Buhuti dalam Kasyful Qona’
(2/255) berkata:

“Tidak boleh terlambat dalam
menunaikan zakat mal, hingga keluar waktu wajibnya, padahal dia mampu
membayarnya, maka wajib untuk segera ditunaikan, kecuali jika dihawatirkan
ada bahaya yang akan menimpa muzakki, maka boleh terlambat menunaikannya,
demikian pernyataan Imam Ahmad, berdasarkan hadits:

(لا ضرر ولا
ضرار)،

“Tidak ada bahaya dan tidak
membahayakan (orang lain)”.

seperti petugas zakat akan
kembali menagihnya lagi jika dia membayarkannya sendiri, bersamaan dengan
ketidakhadirannya atau dia menghawatirkan diri dan hartanya, atau yang
semacamnya; karena anda unsur membahayakan”.

 Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya tentang hukum keterlambatan membayar zakat
selama satu bulan atau dua bulan pada saat sampainya petugas zakat dari
pemerintah untuk diberikan kepadanya.

Beliau menjawab:

“Menjadi kewajiban bagi
seseorang untuk membayar zakatnya dengan segera, sama halnya dengan hutang
kepada orang lain, dia wajib segera melunasinya, jika tidak meminta tempo
lagi dan dia mampu membayarnya; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam-:

(مطل الغني ظلم)

“Seorang yang kaya menunda
pembayaran hutangnya adalah sebuah kedzaliman”.

(اقضوا الله ،
فالله أحق بالقضاء(

“Tunaikanlah oleh kalian (hutang
kalian) kepada Alloh, karena hutang kepada Alloh lebih berhak untuk
ditunaikan”.

Atas dasar inilah, maka
diwajibkan bagi setiap manusia untuk mensegerakan pembayarannya, akan tetapi
jika dia mengakhirakannya karena hawatir pemerintah akan menagihnya, maka
tidak apa-apa dia menunggu sampai datang petugas zakat dan menyerahakan
kepadanya”. (Majmu’ Fatawa: 18/305)

Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’
pernah ditanya:

“Apakah boleh mengakhirkan
pembayaran zakat fitrah setelah berlalu satu haul (tahun); karena mencari
orang-orang yang benar-benar berhak menerima zakat ? karena saat ini menjadi
kesulitan untuk memastikan sebagai orang fakir dan miskin sesuai dengan
makna menurut bahasa dan istilah”.

Mereka menjawab:

“Boleh mengakhirkan
pembayaran zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan; karena untuk
memastikan benar-benar terbebas dari tanggungan dan menyampaikan hak kepada
yang berhak menerimanya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/394)

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android