Saya berasal dari keluarga menengah ke bawah. Pada hari libur saya gunakan untuk bekerja dengan pekerjaan yang sangat berat sekali, untuk membantu perekonomian keluarga. Pekerjaan saya kali ini bertepatan dengan datangnya bulan ramadhan, sedangkan saya tidak bisa menggabungkan antara pekerjaan dan ibadah puasa. Apakah saya boleh mengganti puasa pada selain bulan ramadhan agar saya tetap bisa bekerja? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan manfaat pada ilmu anda.
Anda tidak boleh membatalkan puasa karena alasan bekerja
Pertanyaan: 128398
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Merupakan kewajiban bagi seorang muslim apabila datang bulan ramadhan untuk berpuasa. Apabila pekerjaan anda berat, maka berusahalah untuk mengkondisikan pekerjaan anda demi datangnya bulan puasa, yaitu dengan mengerjakan hal-hal yang tidak mengganggu puasa anda pada siang hari, dan menunda pekerjaan berat sampai setelah waktu berbuka tiba. Karena Allah menjadikan puasa ramadhan itu wajib dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari rukun Islam yang lima.
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ، وَحَجَّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Islam itu dibangun pada lima perkara: bersaksi bahwa tidak tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa ramadhan, dan haji ke baitullah bagi yang mampu melakukannya”.
Seorang muslim dan muslimah wajib mendahulukan puasa dari pada akkftifitas lainnya, dan berupaya untuk mengantisipasi hal-hal yang mengganggu lancarnya puasanya. Karena pekerjaan itu kalau dituruti tidak aka ada habisnya, dan bisa dilakukan pada banyak waktu baik siang maupun malam. Maka seorang mukmin hendaknya menjadikan malamnya atau separuh awal waktu siangnya untuk bekerja yang berat-berat, sehingga separuh terakhir siangnya tinggal mengerjakan yang ringan-ringan.
Maksudnya adalah hendaknya anda mencari celah yang sekiranya bisa tetap menggabungkan antara puasa dan bekerja, inilah yang menjadi kewajiban anda. Dan tidak boleh serta merta langsung membatalkan puasa karena pekerjaan”. (Syekh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-).
Refrensi:
Sumber: Fatawa yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Fatawa Nur ‘Ala Darb