Ketika ibuku pergi umrah, dia pergi melempar jumrah dan mengambil kerikil di simpan di sakunya. Setelah melempar pulang dia kembali ke hotel dan melepas baju yang dikenakannya. Ketika pulang ke Belanda, didapati ada sisa kerikil di saku pakaianya. Apakah dia terkena sesuatu dengan masalah ini?
Hukum Orang Melempar Jumrah, Kemudian Setelah Tiba Di Negaranya Diketahui Bahwa Dia Lemparannya Kurang Dari Tujuh Kerikil
Pertanyaan: 128422
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Alhamdulilah
Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melempar jumrah dengan tujuh kerikil. Dan ini merupakan petunjuk yang tidak diragukan lagi.
Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan, “Telah ada (hadits) shahih dari Nabi sallallahu’alihi wa sallam bahwa beliau melempar jumrah dengan tujuh kerikil. Dari periwayatan Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah dan Abdullah bin Umar.” (Hasyiyah Ibnu Qayim Ala Mukhtashar Sunan Abi Daud, 5/312).
Para ulama banyak berbeda pendapat terkait kekurangan kerikil dalam melempar jumrah. Dalam masalah ini tidak ada nash sebagai rujukan agar dapat menyelesaikan perbedaan yang ada.
Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 17/80, 81, “Madzhab Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat diharuskan membayar dam bagi orang yang tidak melempar (semua jamarat). Atau tidak melempar sehari atau dua hari atau kurang tiga kerikil dalam melempar jumrah apa saja.
Menurut Syafiiyyah lemparan yang kurang satu kerikil, diwajibkan membayar satu mud, kalau dua kerikil kelipatan itu (2 mud).
Sementara Hanabilah dalam masalah kurangnya lemparan satu atau dua kerikil, banyak riwayat.
Dalam Al-Mughni dikatakan, “Yang tampak dari Ahmad tidak ada kewajiban apa-apa (kalau lemparannya kurang dari satu atau dua kerikil.”
Sedangkan Hanafiyah berpendapat, wajib terkena dam kalau jamaah haji tidak melempar jumrah empat hari semuanya, atau meninggalkan sehari penuh. Hal juga berlaku apabila kerikilnya kurang banyak dalam melempar jumrah. Karena banyak hukumnya dapat dianggap semuanya, maka dia terkena dam. Kalau kurangnya hanya sedikit kerikil dalam melempar, maka dia harus bersadaqah. Setiap kerikil setengah sha gandum atau satu sha kurma atau jelai (jenis gandum).
Adapun Madzhab Malikiyah, diharuskan membayar dam, baik bagi yang melempar kurang dari satu kerikil atau meninggalkan semuanya.
Yang tampak bagi kami –wallahua’lam- kalau dia yakin telah meninggalkan tiga kerikil atau lebih, maka hendaknya dia mewakilkan orang menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada orang miskin di tanah haram. kalau dia tidak yakin akan hal itu, maka dia tidak terkena apa-apa.
Wallahu a’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam