Unduh
0 / 0

Apakah Wanita Haid Boleh Duduk Di Masjid Yang Tidak Dilaksanakan Shalat Jumat

Pertanyaan: 128576

Pada saat makan siang saya duduk di dalam masjid karena ada pekerjaan. Apakah saya boleh duduk di dalamnya saat mengalami haidh? Perlu diketahui bahwa masjid tersebut tanpa mimbar dan tidak dilaksanakan shalat Jumat padanya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Wanita haidh diharamkan berdiam di masjid, berdasarkan hadits
riwayat Bukhari, no. 974 dan Muslim, no 890, dari Ummu Athiyah radhiallahu
anha, dia berkata,

“Kami diperintahkan (maksudnya oleh Nabi shallallahu alaihi
wa sallam) untuk mengajak ikut serta anak gadis remaja dalam dua Id dan
beliau memerintahkan kami untuk menjauhkan wanita haidh dari tempat shalat
kaum muslimin.”

Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencegah wanita haidh untuk
memasuki tempat shalat kaum muslimin dan memerintahkan untuk menjauhinya,
karena tempat itu hukumnya sama dengan masjid. Maka hal ini menjadi dalil
dilarangnya dia dari masuk masjid. Inilah
pendapat jumhur ulama.

Penjelasannya telah diuraikan dalam jawaban soal no.
33649
dan 60213
.

Tidak ada perbedaan antara masjid yang dilaksanakan di
dalamnya shalat Jumat dengan yang tidak. Juga tidak ada perbedaan antara
yang ada mimbarnya dengan yang tidak. Standarnya adalah dia merupakan
masjid. Yaitu tempat yang diwakafkan untuk shalat.

Adapan tempat shalat sementara di tempat kerja seperti di
tempat kerja, atau sekolah yang tidak keluar dari pemiliknya dan tidak
diwakafkan untuk masjid, maka dia tidak dihukumi sebagai masjid, sehingga
dibolehkan bagi wanita haidh untuk memasukinya dan berdiam di sana.

Ulama yang
tergabung dalam Lajnah Daimah pernah ditanya;

“Apakah
mushalla di perumahan kampus sama hukumnya dengan masjid, disana boleh
dilakukan shalat tahiyyatul masjid serta zikir keluar masuk masjid?”

Maka mereka
menjawab,

“Mushalla
yang terdapat dalam asrama kampus atau lainnya, tidak berlaku padanya hukum
masjid dari berbagai sisi.”

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang mushalla sekolah yang disiapkan
untuk shalat Zuhur saja, apakah boleh bagi wanita untuk memasukinya?

Beliau
menjawab,

“Mushalla
di sekolah-sekolah tidak sama hukumnya dengan masjid.
Tidak semua tempat yang dilaksankaan
shalat padanya dikatakan masjid. Masjid adalah tempat yang disiapkan untuk
shalat secara umum, disiapkan dan dibangun untuk itu. Adapun sekedar
dijadikan tempat untuk shalat, tidak menjadikan tempat tersebut sebagai
masjid.

Maka, berdasarkan hal tersebut, dibolehkan bagi wanita haidh
untuk memasuki mushallah sekolah dan berdiam di dalamnya. (Liqo Bab Maftuh,
22/27)

Kesimpulannya, tidak dibolehkan bagi anda untuk duduk di
dalam masjid saat haidh, tapi dibolehkan jika hal itu dilakukan di mushalla
yang tidak dianggap sebagai masjid.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android