Unduh
0 / 0

Apakah Para Pegawai Yayasan Sosial Termasuk Bagian Dari Para Pekerja Zakat

Pertanyaan: 128635

Di Yayasan social Jubail wanita, ada zakat mal untuk disalurkan kepada yang berhak, sesuai delapan golongan yang ada dalam Kitabullah. Akan tetapi kantor yayasan terkadang kekurangan finansial. Apakah diperbolehkan memberikan para pegawai yang mengurusi masalah keuangan dan akuntansi atau para pegawai secara umum dari (dana) zakat? Apakah mereka termasuk dalam bab para pekerja (zakat)?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

(العاملين عليها)
dalam firman Allah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

 “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” SQ.
At-Taubah: 60

Mereka adalah orang yang
mengumpulkan, menghitung dan menyalurkan kepada orang yang berhak dengan
perintah dari pemerintah. Termasuk juga para pencatat dan akuntan dan
semisalnya.

Nawawi rahimahullah dalam
‘Al-Majmu’, (6/165) mengatakan, “Syafi’I dan teman-teman rahimahumullah
mengatakan, “Kalau yang membagikan zakat itu pemilik dan wakilnya, maka
bagian amil (pegawai) itu gugur. Dan harus didistribusikan kepada tujuh
golongan lainnya kalau ada. Kalau tidak ada, diberikan kepada golongan yang
ada.” Selesai

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Para pekerja zakat adalah para pekerja yang mewakli pemerintah
dalam mengambil dan safar ke daerah-daerah dan pelosok desa dimana ada
pemilik dana (uang) sampai diambil dari mereka. Mereka mengumpulkan, menjaga
dan melaksanakan. Mereka diberi sesuai pekerjaan dan keletihannya sesuai
pandangan pemerintah.” Selesai dengan diringkas. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz,
(14/14).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “(العاملين
عليها)mereka adalah
yang mewakili imam atau pemerintah untuk mengambil zakat dan
mendistribusikannya. Mereka adalah amil (pegawai zakat) maksudnya mereka
mempunyai kekuasaan atasnya.

Sementara wakil khusus
pemilik uang yang dikatakan kepadanya, “Wahai fulan, ambillah zakatku dan
bagikan kepada orang fakir, itu tidak termasuk amil (pegawai zakat). Karena
dia ada wakil, dia sebagai pegawai (pemilik uang) bukan pegawai (untuk
mengambil zakat darinya).” Selesai ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, (206/29).

Syeikh rahimahullah juga
ditanya, “Pegawai yang ada di yayasan social apakah diberi dari dana zakat?
Beliau menjawab, “Pegawai kalau yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penanya, “Akan tetapi dari
yayasan social ada akuntansi yang gajinya itu telah mencukupi?

Syekh, “Tidak mungkin kecuali
dari pemerintah, karena para pekerja zakat itu adalah pekerja yang ditunjuk
oleh pemerintah. Dari para penguasa. Oleh karena itu ada huruf jar

“عليها”
bukan dengan

“فيها”
sebagai isyarat bahwa dia harus mempunyai kekuasaan, dan mereka tidak
mempunyai kekuasan kecuali kalau dia menggantikan penguasa dari
kedudukannya..” selesai ‘Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh, (141/13).

Kalau salah satu yayasan
social suka rela, dengan menugaskan sebagian orang untuk pekerjaan ini. Para
pekerja itu, mungkin bekerja secara sukarela atau mencari rizki dari yayasan
social ini dan menggantungkan kepadanya dari dana (Yayasan) atau dari dana
yang sampai ke yayasan dari dana social umum dan shodaqah tatowwu’ dan
semisalnya. Tidak diperkenankan mengambil sedikitpun dari dana zakat dengan
(alasan) karena mereka termasuk amil (pekerja zakat).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Kami mohon dari yang mulia menjawab pertanyaan
terkait dengan pekerjaan berkaitan dengan masalah keuangan di lembaga
pinjaman bagi orang yang akan menikah. Ada sebagian zakat umum yang sampai
di lembaga tanpa dikhususkan (penyalurannya). Apakah dana ini diperbolehkan
digunakan untuk gaji para pegawai di lembaga, dan keperluan penting lembaga
yang terkait dengan pekerjaan dan kelangsungan (lembaga)?

Beliau menjawab, “Saya
melihat tidak boleh mengambilnya dari dana zakat untuk para pegawai di
lembaga tersebut. Karena mereka tidak termasuk pegawai zakat. Kalau
diambilkan dari shoqah dan bantuan umum yang bukan zakat, hal itu tidak
mengapa.” Selesai ‘Majmu’ Al-Fatawa, (13/1577).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android