Unduh
0 / 0

Memerlukan (Dana) Zakat Untuk Melakukan Operasi

Pertanyaan: 128684

Saya punya uang (40.000) riyal. Dan telah sampai satu tahun. Saya belum mengeluarkan zakatnya karena saya akan melakukan operasi yang membutuhkan dana lebih dari 60.000 riyal. Apakah saya berdosa dalam kondisi seperti ini. Apakah saya harus mengeluarkan zakat setelah itu atau zakat tersebut gugur karena tidak adanya uang?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Asalnya adalah kewajiban
mengeluarkan zakat secara langsung. Kalau telah sampai nisob dan berlalu
satu tahun. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diwajibkan mengeluarkan zakat
secara langsung. Ketika telah diwajibkan dan memungkinkan untuk dikeluarkan.
Tidak diperkenankan mengakhirkannya. Dan ini adalah pendapat Malik, Ahmad
dan mayoritas ulama’. Hal itu dinukilkan oleh Al-Abdari dari kebanyakan (para
ulama’) berdasarkan Firman Ta’ala “Tunaikanlah zakat” dan perintah (harus
dilaksakan) langsung.” Selesai dari ‘Al-Majmu’, (5/308).

Kedua,

Anda tidak berdosa dalam
kondisi seperti ini tidak mengeluarkan zakat. Karena kebutuhan anda terhadap
uang tersebut. Para ulama’ rahimahumullah telah memperbolehkan mengakhirkan
zakat dalam kondisi seperti ini.

Mardawai dalam ‘Al-Inshof,
(3/287) mengatakan, “Diperbolehkan mengakhirkan (zakat) ketika membutuhkan (dana)
zakatnya. Kalau sekiranya dia fakir sangat membutuhkan, dimana kalau
dikeluarkan akan tidak seimbang keperluan dan kehidupannya. Hal itu
dinashkan, dan diambil darinya ketika dalam kondisi lapang.” Selesai

Bahuti rahimahullah dalam
‘Kasyaful Qanna’, (2/255) mengatakan, “Tidak diperbolehkan mengakhirkan
zakat mal dari waktu ketika telah diwajibkan, dan memungkinkan (untuk
dikeluarkannya). Maka diharuskan mengeluarkannya secara langsung. Kecuali
kalau dikhawatirkan orang yang terkena kewajiban itu berdampak susah, maka
diperbolehkan mengakhirkannya. hal itu dinyatakan secara nash (teks dalam
mazhab). Berdasarkan hadits “Tidak boleh memayahkan dirinya dan memayahkan
orang lain.” Atau pemilik (dana) itu fakir membutuhkan zakatnya, kalau
dikeluarkan akan tidak seimbang keperluan dan kehidupannya. Hal itu
dinashkan atau ditegaskan (maksudnya Imam Ahmad). Diambil darinya dalam
kondisi lapang karena penghalangnya telah hilang.” Selesai

Dari sini, tidak mengapa anda
mengakhirkan zakat, akan tetapi hal itu tidak menggugurkan dari kewajiban
anda. Bahkan tetap menjadi hutang pada tanggungan anda. Kapan saja anda
lapang dan Allah memberikan rizki kepada anda, maka anda bersegerah
mengeluarkannya.

Wallahu’alama
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android