Unduh
0 / 0
14,65022/04/2009

HUKUM BERWUDU DENGAN AIR BEKAS WUDU SEORANG WANITA

Pertanyaan: 129160

Imam Muslim dalam shahihnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam mandi dari bekas (air mandi) Maimunah radhiallahu’anha. Adapun kedua imam; Abu Daud dan Nasa’i dalam kedua sunannya meriwayatkan tentang seorang yang menemani Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam seorang wanita mandi dari bekas mandi seorang laki-laki dan seorang laki-laki mandi dari bekas mandi wanita, hendaknya mereka menciduk bersama-sama.” Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al-Albany semoga Allah merahmati mereka semua. Para penyusun As-Sunan juga meriwayatkan, “Salah seorang isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam mandi di sebuah wadah, lalu beliau datang untuk mandi dari wadah tersebut, lalu sang isteri berkata, “Saya tadi junub,” Maka beliau bersabda, ‘Sesungguhnya air tidak junub.” Sebagaimana diketahui bahwa jika hadits-hadits ini mestinya tidak ada pertentangan satu sama lain. Karena itu saya mohon anda yang mulia menjelaskan dan menerangkan masalah ini.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hadits-hadits yang ada dalam masalah ini terdiri dari dua macam;

Pertama,
hadits-hadits yang menunjukkan dibolehkannya berwudu atau mandinya seorang
laki-laki dari bekas wudu wanita. Dia adalah sisa yang terdapat di wadah
bekas berwudu. Hadits-hadits ini dijadikan patokan oleh sebagian besar ulama
dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan sebagian riwayat dari Imam
Ahmad. Ibnu Qudamah berkata, ‘Hadits-hadits ini menjadi pilihan Ibnu Aqil,
dan dia merupakan pendapat mayoritas ulama.” (Al-Mughni, 1/136)

Sebagian
hadits-hadits tersebut telah disebutkan penanya, di antaranya,

Dari
Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata, ‘Aku mandi bersama Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dari satu wadah antara aku dan dia. Lalu dia
mendahului aku, sehingga aku berkata, ‘biarkan untukku, biarkan untukku’.
Dia berkata, ‘Keduanya dalam keadaan junub’ (HR. Bukhari, no. 250, Muslim,
no. 321, redaksi dari beliau.

Imam
Syafi’I, rahimahullah, berkata, ‘Tidak mengapa berwudu dan mandi dari bekas
orang yang junub dan wanita haid, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam
jika mereka berdua mandi, maka satu sama lain mandi dari bekas
masing-masing.” (Al-Umm, 8/98, lihat pula kitab-kitab mazhab Hanafi, 1/133)

Kedua.
Hadits-hadits yang melarang hal tersebut. Hadits-hadits ini dijadikan
landasan oleh Ibnu Umar, maka dia melarang seseorang dari sisa wanita yang
junub dan haid. Sedangkan Al-Hasan Al-Bashri dan Said bin Musayyab
mengamalkan hadits ini secara mutlak, sebagaimana disebutkan dalam Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah, 1/47-49.

Ibnu
Hazm berkata dalam kitab Al-Muhalla, ‘Pendapat ini dipakai oleh Abdullah bin
Sirjis dan Al-Hakam bin Amr, keduanya merupakan sahabat dari sahabat-sahabat
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ini juga merupakan pendapat
Juwairiah Ummul Mu’minin, Ummu Salamah, Umar bin Khattab.  Bahkan
diriwayatkan dari Umar bahwa dia memukul orang yang berbeda dengan pendapat
ini.”  

Pendapat
inilah yang dipegang oleh ulama kalangan mazhab Hambali berdasarkan pendapat
yang dipercaya dalam mazhab mereka, sebagaimana terdapat dalam
Kisyaful-Qina, 1/37.

Di
antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits yang disebutkan penanya, begitu
juga dari Hakam bin Amr Al-Ghifari, radhiallahu’anhu, sesungguhnya Nabi
shallallahu alaihi wa sallam melarang seseorang berwudu dari bekas
bersucinya wanita.’ (HR. Abu Daud, no. 82, Tirmizi, no. 68. Para ulama
berbeda pendapat dalam menshahihkan hadits ini, Tirmizi menyatakan bahwa
hadits ini hasan, begitu pula dengan Syekh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud.

Sedangkan Imam Bukhari, menyatakan hadits ini dha’if, begitu juga Abdul-Barr
dalam Al-Istizkar, 1/209, beliau berkata, ‘Haditsnya mudhtarib (tidak
jelas), tidak dapat dijadikan landasan.  An-Nawawi dalam Al-Khulashah,
1/200, berkata, ‘Dhaif’ Sedangkan Ibnu Qoyim berkata dalam Tahzib As-Sunan,
1/149, ‘Tidak shahih’

An-Nawawi memberikan jawaban tentang hadits-hadits ini dengan berkata,
‘Adapun hadits Al-Hakam bin Amr, maka rekan-rekan kami dalam satu mazhab
memberikan beberapa jawaban;

Pertama,
jawaban Baihaqi dan selainnya bahwa dia adalah dha’if. Baihaqi
meriwayatkan bahwa Tirmizi berkata, ‘Aku bertanya kepada Bukhari (tentang
hadits ini), beliau menjawab, ‘Itu bukan hadits shahih’, beliau berkata,
‘Yang benar bahwa hadits Ibnu Sirjis adalah mauquf (tidak sampai kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam), siapa yang menganggapnya marfu
(sampai kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) maka dia tidak
keliru’. Begitu pula yang diucapkan oleh Daruquthni. Menyatakan mauquf lebih
dekat kepada kebenaran ketimbang menyatakannya marfu. Hadits Al-Hakam juga
diriwayatkan dalam keadaan mauquf. Sedangkan Baihaqi dalam kitab Al-Ma’rifah
berkata, ‘Hadits-hadits sebelumnya tentang keringanan (boleh mandi dari
bekas wanita) lebih shahih, dan berpendapat dengannya lebih utama.

Kedua,
jawaban Al-Khattabi dan rekan-rekan dalam mazhab kami, (yaitu) bahwa yang
dilarang adalah air yang menetes dari anggota tubuh. Pendapat ini dikuatkan
oleh riwayat Daud bin Abdullah Al-Audi, dari Humaid bin Abdurrahman
Al-Himyari, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya beliau melarang wanita
mandi dari bekas mandi pria, dan seorang
pria mandi dari bekas mandi wanita’. Hadits ini dapat dipahami bahwa yang
dimaksud adalah (air) yang menetes dari anggota tubuh. Pendapat ini juga
dikuatkan bahwa kita tidak mengetahui bahwa ada seorang ulama pun yang
mencegah wanita mandi dari bekas mandi pria, maka hadits tersebut layak
dipahami sebagaimana kami sebutkan. Kami berpendapat demikian karena tidak
ada seorang pun yang berpendapat dengan zahir teks hadits. Mustahil hadits
ini shahih sementara umat seluruhnya mempraktekkan berbeda dari apa yang
dimaksud.

Ketiga,
disebutkan oleh Al-Khattabi dan ulama dalam mazhab kami, bahwa larangannya
bersifat An-Nahyu Lit-Tanzih (larangan yang masih boleh), sebagai kompromi
seluruh hadits. Diringkas dari Al-Majmu, 2/221.

Ada pula
jawaban ketiga yang dianggap kuat, yaitu bahwa larangan hadits tidak
lit-tahrim (mengharamkan). Yang utama seorang laki-laki tidak berwudu dari
bekas bersucinya wanita, akan tetapi jika dia lakukan, maka dibolehkan.

Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah, ‘Yang benar bahwa larangan dalam hadits, tidak
untuk mengharamkan, akan tetapi untuk menunjukkan yang lebih utama, dan
makruh tanzih (makruh yang lebih dekat kepada kebolehan ketimbang
pengharaman).

Yang
benar, jika seseorang bersuci dari bekas wanita, maka bersucinya sah dan
hadatsnya terangkat. Pendapat ini merupakan pilihan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiah rahimahullah.” (Asy-Syarhul-Mumti’, 1/46)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android