Kita mempunyai sekolah di luar fakultas yang merangkum modul kita dan menjual rangkumannya kepada para mahasiswa dengan harga yang terkadang saya –Alhamdulillah- mampu membelinya, hanya saja saya tahu ada yang tidak mempu membayarnya. Dilarang bahkan untuk menulis di atas kertanya (saya tidak menghalalkan menggandakan lembaran ini tanpa seizin dari saya), maksudnya ia ingin setiap mahasiswa akan membeli kepadanya. Pertanyaan saya adalah:
Apakah syarat seperti itu dibenarkan ?, apakah dibolehkan bagi sekelompok mahasiswa untuk membayar harganya yang diwajibkan sekaligus ?, dan apakah wajib meminta izin kepadanya terlebih dahulu ?, atau bahwa ia sudah menjualnya kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa tersebut sudah bebas menggunakannya dengan kertas miliknya, dan biayanya dibagi-bagi antar mereka ?, bukankah seorang pembeli ini memiliki kemerdekaan menggunakan apa yang ia beli ?, jika saya membayar harga buku melalui patungan dengan orang lain, maka tidak diragukan lagi boleh.