Apabila Orang Yang Melamar Hendak Melihat Wanita Yang Dilamar, Apakah Sang Wanita Membuka Kepalanya?
Pertanyaan: 129429
Jika seorang pemuda hendak melamar seorang gadis, apakah dia wajib melihatnya? Bolehkah sang gadis membuka kepalanya agar kecantikannya lebih tampak bagi orang yang melamarnya?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
“Tidak mengapa, tapi tidak wajib. Disunahkan baginya untuk
melihat wanita yang hendak dilamarnya dan wanita tersebut melihat orang yang
hendak melamarnya, karena hal tersebut lebih mendatangkan kecocokan. Nabi
shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan orang yang hendak melamar untuku
melihat. Jika wanita yang hendak dilamar membuka wajahnya, kedua telapak
tangannya dan kepalanya, hal tersebut tidak mengapa menurut pendapat yang
shahih. Sebagian ulama berkata, cukup dibuka kedua telapak tangannya dan
wajahnya. Tapi yang shahih adalah boleh baginya membuka kepalanya dan kedua
kakinya agar tampak sempurna kecantikannya. Wanita yang dilamar pun
hendaknya melihat laki-laki yang melamar sebagaimana laki-laki boleh
melihatnya. Karena hal tersebut akan lebih dapat mendekatkan keduanya
sebagaimana disebutkan dalam hadits. Hendaknya hal ini dilakukan tanpa
khalwat, bersama sang wanita hendaknya ada bapaknya atau saudara
laki-lakinya atau perempuan lain agar jangan berduaan saja dengannya.”
Samahatusy-syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Fatawa Nurun Alad-Darb, 3/1522
Sebagai tambahan hendaknya lihat jawaban soal no.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait