Apa batasan perbedaan yang menjadi sandaran para ahli fiqih dalam membedakan antara mengusap khuf dengan mengusap imamah, dimana mereka menjadikan orang yang mencopot khufnya sebagai perkara yang membatalkan wudhu sedangkan orang yang mencopot imamahnya tidak membatalkan wudhu.
Apakah Hukum Melepas Imamah Setelah Mengusapnya Dalam Berwudhu Seperti Hukum Mengusap Khuf?
Pertanyaan: 129557
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama: Mengusap imamah telah ditetapkan dalam sunah Nabi yang shahih. Dalam shahih Bukhari, no. 205 dari Amr bin Umayyah, dia berkata,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ ، وَخُفَّيْهِ
"Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengusap imamah dan kedua khufnya."
Pendapat yang mengatakan bolehnya mengusap imamah adalah mazhab Imam Ahmad.
Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak boleh mengusap imamah.
Ibnu Rusyd berkata, "Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengusap imamah, Ahmad bin Hamba membolehkannya. Namun sejumlah ulama melarangnya, di antara mereka adalah Malik, Syafii dan Abu Hanifah." (Bidayatul Mujtahid, 1/15)
An-Nawawi berkata, "Adapun jika mengusap imamah saja dan tidak mengusap bagian lainnya dari kepala, maka menurut mazhab kami, hal itu tidak dibolehkan tanpa adanya perbedaan pendapat. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama." (Al-Majmu, 1/407)
Karena itu, Al-Mardawai menganggap masalah mengusap khuf ini sebagai salah satu kekhususan mazhab Hambali. (Lihat "Al-Inshaf, 1/185)
Adapun pendapat Imam Ahmad lebih kuat berdasarkan dalil.
Kedua: Mereka yang berpendapat dibolehkannya mengusap imamah, tidak membedakan antara mengusapnya dengan mengusap khuf dalam hukum mencopotnya, akan tetapi bagi mereka, hal ini merupakan bab yang sama.
Mereka yang berpendapat batalnya kesucian orang yang mencopot khuf setelah diusap, juga berpendapat batalnya kesucian orang yang mencopot imamahnya setelah diusap. Ini merupakan mazhab Hambali.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Hukumnya dalam menentukan batas waktunya dan disyaratkan memakainya dalam keadaan suci serta batalnya kesucian orang yang mencopotnya, seperti hukum khuf. Karena dia merupakan perkara yang diusap sebagai pengganti." (Al-Kafi, 1/39)
Al-Mardawai berkata, "Kapan saja (telapak) kaki seorang orang yang mengusap khuf tampak, atau kepala (orang yang mengusap imamah tampak) atau berakhir masa mengusap khuf, maka dia harus bersuci kembali." (Al-Inshaf, 1/190)
Adapun yang berpendapat bahwa melepas khuf tidak membatalkan wudhu, mereka juga berpendapat demikian dalam masalah mencopot imamah. Dan ini merupakan pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri dan salah satu riwayat pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini pula dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. (Lihat Al-Muhalla, 1/137, 1/340, Al-Inshaf, Al-Mawardi, 1/190)
Syaikhul Islam berkata, "Wudhu orang yang mengusap khuf dan imamah tidak batal dengan mencopot keduanya (khuf dan imamahnya)." (Al-Ikhtiyaraat Al-Ilmiyah, hal. 26)
Telah disebutkan penjelasan tentang pendapat para ulama dalam masalah hukum thaharah (bersuci) bagi siapa yang mencopot khuf dan pendapat terkuat dalam soal no 26343 45788.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait