Unduh
0 / 0
2,22009/09/2009

Tidak Ada Zakat Harta Yang Disiapkan Untuk Menikah

Pertanyaan: 130327

Disana ada lembaga yang bekerja untuk membantu para pemuda untuk menikah, seorang dermawan mewakafakan sejumlah uang untu menikahkan para pemuda. Apakah pelaksana di lembaga ini harus mengeluarkan zakat mal yang disimpannya atu tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Harta yang disimpan untuk keperluan umum seperti orang-orang fakir atau masjid atau orang yang membutuhkan untuk menikah, tidak ada zakatnya. Karena dia tidak memiliki harta tersebut. Telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 130229

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sementara dirham (uang) yang diberikan pemiliknya untuk menikah, shodaqah, jihad atau semisal itu. Maka ia tidak ada zakatnya. Karena ia bukan milik seseorang, dimana sesuatu yang disimpan untuk keperluan umum dia tidak memilik apa yang disimpannya. Karena ia bukan milik perorangan.” Selesai (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (18/194).

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android