Unduh
0 / 0
17,32810/09/2009

Hukum Membayar Zakat Kepada Seseorang Yang Terkena Diyat (Tebusan) Pembunuhan

Pertanyaan: 130491

Seseorang membunuh orang lain, dan dihukum dengan diyat (membayar tebusan dengan uang). Apakah diperbolehkan memberikan zakat untuk melunasi diyat atau tidak boleh?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Kalau pembunuhan tidak
sengaja, maka kewajiban diyat dibebankan kepada ‘Aqilah qotil (keluarga
pembunuh). Kalau keluarganya tidak mampu menanggung, maka dibebankan ke
baitul mal muslimin. Kalau tidak memungkinkan mengambil dari baitul mal
muslim. Maka (diyatnya) kembali kepada pembunuh. Kalau pembunuhan secara
sengaja, tidak ditanggung oleh keluarga pembunuh, akan sejak awal tetapi
ditanggung oleh pelaku (pembunuh). Telah ada penjelasan hal itu pada jawaban
soal no, (52809) dan (135380).

Kalau telah ditetapkan diyah
kepada pembunuh, kalau dia fakir tidak mampu membayar diyah, tidak mengapa
diberikan dari zakat karena termasuk orang yang mempunyai hutang. Sehingga
masuk dalam firman Allah ta’ala:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

 “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” SQ. At-Taubah: 60

Telah ada dalam ‘Fatawa Syekh
Muhammad bin Ibrohim rahimahullah, “Terkait dengan hutang kepada orang yang
masih hidup, kalau dia mampu, maka diharuskan untuk melunasinya. Kalau dia
kesulitan, maka ditungguh sampai diberi kemudahan. Bersadarkan firman Allah:

(وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ)

“Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan.” SQ. Al-Baqarah: 280.

Akan tetapi kalau hutang
ditanggung orang yang berhutang sebagai hukuman untuk memperbaiki hubungan
atau untuk memperbaiki dirinya dalam hal yang mubah seperti untuk nafkahnya
dan nafkah keluarganya, maka dia berhak mendapatkan dana dari zakat untuk
mencukupi (kebutuhannya). Karena dia termasuk orang yang mempunyai hutang
dimana mereka termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat.

Sementara kalau diyat yang
diputuskan hukuman kepada pelaku (pembunuh) itu sendiri. Maka hukumnya
seperti hukum hutang kepada orang yang masih hidup (maksudnya, diperbolehkan
diberi dari dana zakat kalau dia tidak mampu menunaikannya)” selesai.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apakah diperbolehkan orang yang mempunyai tanggungan
diyat diberi dari uang zakat?

Beliau menjawab, “Kalau
tanggungan diyat dibebankan kepadanya, sementara dia dalam kondisi fakir,
maka ya (tidak mengapa). Kalau dia kaya, maka tidak (diperbolehkan diberi
dari dana zakat). Kalau diyat dibebankan kepada keluarga dan mereka dalam
kondisi fakir, ya (tidak mengapa diberi dana zakat). Kalau mereka kaya, maka
tidak (diberikan dari dana zakat).” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, (18/357).

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android