Apakah diperbolehkan membebaskan tawanan umat Islam dari uang zakat?
Apakah Diperbolehkan Membebaskan Tawanan Orang Islam Dari Uang Zakat?
Pertanyaan: 130549
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ya, diperbolehkan membebaskan tawanan dari uang zakat. Kalau orang Islam tertawan di tangan orang kafir, dan tidak dibiarkan lepas kecuali dengan uang, maka diperbolehkan menebusnya dengan uang zakat. Karena masuk dalam firman Allah Ta’ala golongan yang mendapatkan zakat (Dan orang yang akan dimerdekakan).
Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah’ dalam golongan penerima zakat, (23/321): “Menebus tawanan muslim dari tangan orang musyrik dengan uang zakat. Hanabilah, Ibnu Habib dan Ibnu Abdul Hakam dari Malikiyah dengan jelas memperbolehkan hal ini. Karena membebaskan budak juga termasuk tawanan. Sehingga masuk dalam ayat. Bahkan ia lebih utama dibandingkan dengan membebaskan budak dari tangan kita.” Selesai
Telah ada dalam fatawa ‘Al-Lajnah Ad-Daimah, (10/6), “Maksud dari Firman Ta’ala (وَفِي الرِّقَابِ) adalah memerdekakan orang muslim dari dana zakat. Baik budak lelaki maupun perempuan. Diantara hal itu juga membebaskan tawanan dan membantu mukatibin (orang yang ada perjanjian untuk bebas dengan majikannya). Selesai
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Masuk dalam firman Allah (وَفِي الرِّقَابِ) yang benar juga adalah memerdekakan tawanan. Tawanan orang Islam di tangan orang kafir. Menebus fidyah dari orang kafir agar membebaskan orang Islam dan membebaskan para tawanannya.” Selesai dari ‘Majmu’ Al-Fatawa, (14/15).
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Kafi’ mengatakan, “Diperbolehkan membebaskan tawanan orang Islam, karena membebaskan budak termasuk dari tawanan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengtakan, “Ini yang benar, karena termasuk dalam memerdekakan budak. Ini yang dikenal dalam bahasa kontemporer dengan tawanan. Dimana tawanan orang Islam di musuh dan musuh mengatakan, “Kami tidak akan melepaskan kepada kamu kecuali dengan uang, maka diberikan uang dari zakat untuk membebaskan tawanan ini tidak mengapa.” Selesai dari “Syarkh Al-Kafi”.
Wallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam