Unduh
0 / 0

Apakah Diperbolehkan Membebaskan Tawanan Orang Islam Dari Uang Zakat?

Pertanyaan: 130549

Apakah diperbolehkan membebaskan tawanan umat Islam dari uang zakat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ya, diperbolehkan membebaskan
tawanan dari uang zakat. Kalau orang Islam tertawan di tangan orang kafir,
dan tidak dibiarkan lepas kecuali dengan uang, maka diperbolehkan menebusnya
dengan uang zakat. Karena masuk dalam firman Allah Ta’ala golongan yang
mendapatkan zakat (Dan orang yang akan dimerdekakan).

Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah’ dalam golongan penerima zakat, (23/321): “Menebus tawanan
muslim dari tangan orang musyrik dengan uang zakat. Hanabilah, Ibnu Habib
dan Ibnu Abdul Hakam dari Malikiyah dengan jelas memperbolehkan hal ini.
Karena membebaskan budak juga termasuk tawanan. Sehingga masuk dalam ayat.
Bahkan ia lebih utama dibandingkan dengan membebaskan budak dari tangan
kita.” Selesai

Telah ada dalam fatawa
‘Al-Lajnah Ad-Daimah, (10/6), “Maksud dari Firman Ta’ala

(وَفِي الرِّقَابِ)
adalah memerdekakan orang muslim dari dana zakat. Baik budak lelaki maupun
perempuan. Diantara hal itu juga membebaskan tawanan dan membantu mukatibin
(orang yang ada perjanjian untuk bebas dengan majikannya). Selesai

Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah mengatakan, “Masuk dalam firman Allah

(وَفِي الرِّقَابِ)
yang benar juga adalah memerdekakan tawanan. Tawanan orang Islam di tangan
orang kafir. Menebus fidyah dari orang kafir agar membebaskan orang Islam
dan membebaskan para tawanannya.” Selesai dari ‘Majmu’ Al-Fatawa, (14/15).

Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam ‘Al-Kafi’ mengatakan, “Diperbolehkan membebaskan tawanan orang Islam,
karena membebaskan budak termasuk dari tawanan.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengtakan, “Ini yang benar, karena termasuk dalam memerdekakan
budak. Ini yang dikenal dalam bahasa kontemporer dengan tawanan. Dimana
tawanan orang Islam di musuh dan musuh mengatakan, “Kami tidak akan
melepaskan kepada kamu kecuali dengan uang, maka diberikan uang dari zakat
untuk membebaskan tawanan ini tidak mengapa.” Selesai dari “Syarkh Al-Kafi”.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android