Unduh
0 / 0
637711/09/2009

IBUNYA WAFAT DAN MASIH MEMILIKI HUTANG PUASA DUA RAMADAN

Pertanyaan: 130647

Ibuku wafat dan telah mengingatkan aku semasa hidupnya bahwa dia memiliki hutang puasa dua bulan Ramadan sejak dua tahun lalu. Karena ketika datang bulan Ramadan dia melahirkan. Kemudian dia wafat sebelum sempat mengqadhanya. Apakah boleh saya berpuasa untuknya atau saya memberi makan saja? Bagaimana caranya memberi makan? Apakah saya menyembelih seekor kambing lalu saya bagikan kepada 60 keluarga miskin, atau saya bayar dengan harganya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang paling baik adalah engkau melakukan puasa untuk ibumu. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (متفق عليه)

"Siapa yang wafat, hendaknya walinya berpuasa untuknya."  (Muttafaq alaih)

Yang dimaksud wali di sini adalah kerabatnya. Jika tidak mudah bagi anda atau selain anda (dari kerabat)  yang berpuasa, maka anda boleh memberi makan dari harta peninggalannya atau dari harta anda seorang miskin untuk setiap satu hari yang dia tinggalkan puasanya. Besarnya adalah setengah sha dari makanan pokok satu negeri. Jika anda kumpulkan sekaligus, lalu anda berikan kepada satu orang fakir, maka hal tersebut dibolehkan.

Refrensi

Fatawa Lajnah Da'imah, edisi kedua, 9/260

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android