DIHARAMKAN MENGUBUR MAYAT DALAM MASJID
Pertanyaan: 130887
Apa hukum mengubur mayit dalam masjid?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Mengubur di masjid dilarang oleh Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam. (beliau) melarang menjadikan masjid sebagai
kuburan, dan melaknat orang yang menjadikan (kuburan) sementara beliau dalam
kondisi (akan) meninggal mengingatkan umatnya. Dan disebutkan (beliau)
sallallahu’alaihi wa sallam bahwa hal ini merupakan prilaku orang Yahudi dan
Nasroni. Karena inimerupakan sarana ke syirik kepada Allah Azza Wajalla,
karena mendirikan masjid di atas kuburan dan mengubur mayat di dalamnya
merupakan sarana syirik kepada Allah Azza Wajalla bagi pemilik kuburan ini.
Sehingga orang-orang meyakini bahwa pemilik kuburan yang dikubur di dalam
masjid (dapat) memberikan manfaat atau mudhorot. Atau mereka mempunyai
keutamaan khusus yang mengharuskan untuk mendekatkan kepadanya dengan
ketaatan selain kepada Allah subhanahu wata’ala.
Maka seharusnya umat islam hati-hati terhadap
fenomena bahaya ini. Hendaklah masjid kosong dari kuburan. Terbangun atas
tauhid dan aqidah yang benar. Allah Ta’ala berfirman:
(وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا
تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً) الجن/18
“Dan
sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu
menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.”
SQ. Al-Jin: 18.
Maha seharusnya masjid itu (hanya) milik
Allah subhanahu wata’ala kosong dari fenomena kesyirikan. Dilaksanakan
didalamnya ibadah kepada Allah saja tanpa dipersekutukan bagiNya. Ini adalah
kewajiban umat islam. Semoga Allah memberikan taufik. Selesai
Fadhilatus Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah. ‘Fatawa Al-Aqidah, hal. 26.
Untuk tambahan faedah, silahkan melihat soal
jawab no. 120214
Wallahu’alam
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
![answer](/_next/image?url=%2F_next%2Fstatic%2Fmedia%2Fanswer.91a384f1.png&w=64&q=75)
Tema-tema Terkait