Apa hukum mengubur mayit dalam masjid?
DIHARAMKAN MENGUBUR MAYAT DALAM MASJID
Pertanyaan: 130887
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Mengubur di masjid dilarang oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. (beliau) melarang menjadikan masjid sebagai kuburan, dan melaknat orang yang menjadikan (kuburan) sementara beliau dalam kondisi (akan) meninggal mengingatkan umatnya. Dan disebutkan (beliau) sallallahu’alaihi wa sallam bahwa hal ini merupakan prilaku orang Yahudi dan Nasroni. Karena inimerupakan sarana ke syirik kepada Allah Azza Wajalla, karena mendirikan masjid di atas kuburan dan mengubur mayat di dalamnya merupakan sarana syirik kepada Allah Azza Wajalla bagi pemilik kuburan ini. Sehingga orang-orang meyakini bahwa pemilik kuburan yang dikubur di dalam masjid (dapat) memberikan manfaat atau mudhorot. Atau mereka mempunyai keutamaan khusus yang mengharuskan untuk mendekatkan kepadanya dengan ketaatan selain kepada Allah subhanahu wata’ala.
Maka seharusnya umat islam hati-hati terhadap fenomena bahaya ini. Hendaklah masjid kosong dari kuburan. Terbangun atas tauhid dan aqidah yang benar. Allah Ta’ala berfirman:
(وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً) الجن/18
“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” SQ. Al-Jin: 18.
Maha seharusnya masjid itu (hanya) milik Allah subhanahu wata’ala kosong dari fenomena kesyirikan. Dilaksanakan didalamnya ibadah kepada Allah saja tanpa dipersekutukan bagiNya. Ini adalah kewajiban umat islam. Semoga Allah memberikan taufik. Selesai
Fadhilatus Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah. ‘Fatawa Al-Aqidah, hal. 26.
Untuk tambahan faedah, silahkan melihat soal jawab no. 120214
Wallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam