Bagaimanakah hukumnya membangun di atas kuburan ?
Membangun kuburan hukumnya haram, dan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarangnya; karena hal itu termasuk mengagungkan penghuni kuburnya, dan menjadikannya tempat tawassul dan menyebabkan kuburan tersebut disembah dan dijadikan tuhan bersama Allah, sebagaimana yang banyak terjadi pada bangunan-bangunan yang telah dibangun di atas kuburan. Lalu menjadikan manusia berlaku syirik kepada penghuni kuburnya, dan menjadikannya tempat berdoa bersama Allah Ta’ala.
Berdoa kepada penghuni kuburan dan meminta tolong kepada mereka untuk menyingkap kesempitan adalah syirik besar dan murtad dari Islam. Dan Allah Maha Penolong. Selesai.
(Yang Terhormat Syeih Muhammad bin Utsaimin -rahimahullah-
(Fatawa Aqidah: 26)