Kita telah ketahui bersama, dunia medis telah sampai pada kemajuan melakukan transplantasi jantung atau memindahkannya dari seseorang kepada orang lain. Demikian pula dengan organ tubuh yang lain, seperti mata, ginjal, dan lainnya. Apa hukum syariat jika transplantasi dilakukan dari seorang non muslim ke tubuh seorang muslim, atau matanya atau ginjalnya atau anggota tubuh yang lain? Khususnya jantung, sebab terkait hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika dia baik, baiklah seluruh tubuh tersebut, jika dia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh tersebut.”
Transplantasi Organ Tubuh Orang Kafir Ke Tubuh Orang Muslim Atau Sebaliknya
Pertanyaan: 131192
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Adapun soal transplantasi organ tubuh, terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama, di antara mereka ada yang membolehkan mendonorkannya, adapula yang tidak membolehkannya. Karena seorang mukmin, muslim dan manusia tidak dapat seenaknya berbuat terhadap dirinya dengan sesuatu yang membahayakannya. Dirinya adalah milik Allah Azza wa Jalla. Sebagian ulama berpendapat bahwa perkara itu dibolehkan jika dilakukan tanpa ada kekhawatiran bahaya pada dirinya atau organ tubuhnya diambil setelah kematiannya agar memberi manfaat kepada orang lain.
Di antara ulama ada yang membolehkan ada yang tidak membolehkan.
Apapun kesimpulannya, jika misalnya ginjal orang kafir ditransplantasikan ke tubuh seorang muslim, maka hukum organ tersebut ikut kepada orang muslim tersebut. Jika dia mati dalam keadaan Islam, maka organ itu tidak diazab, karena telah pindah dari tubuh yang buruk ke dalam tubuh yang baik, maka hukumnya mengikuti hukum manusia yang baik dengan ditransplantasikan. Sebagaimana khamar jika telah menjadi cuka tanpa campur tangan manusia, maka dia menjadi baik, juga seperti air najis yang banyak jika hilang sebab najisnya dan hilang warna, bau dan rasanya, maka dia berubah menjadi baik.
Maka, demikianlah, jika tubuh orang kafir seperti ginjal, jantung atau lainnya, maka dia mengikuti orang muslim dan menjadi baik jika orang muslim itu baik dan baik pula hatinya. Walaupun telah dicangkokkan, maka urat-urat nadinya dan segala sesuatu yang berhubungan dengan jantung tersebut dan suplay darahnya seluruhnya dari tubuh muslim, maka dia dianggap menjadi baik setelah sebelumnya berasal dari sesuatu yang buruk, menjadi baik karena adanya suplay dari tubuh muslim kepadanya dan dia berada di dalamnya, ikut beribadah kepada Allah, mengagungkan Allah dan membesarkannya, takut kepadanya dan merasa terpantau olehNya. Maka perkara ini, jika memang ada dan benar terjadi dan bahwa organ tersebut dapat hidup di tubuh yang lain, hukumnya seperti ginjal atau kornea mata dan organ tubuh lainnya yang ditransplantasikan.
Apabila organ tubuh telah dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka dia menjadi baik, jika dipindahkan dari tubuh orang muslim kepada orang kafir, maka dia menjadi bagian tubuh orang kafir, dibangkitkan bersamanya pada hari kiamat dan ikut bersamanya. Karena anggota badan akan mengikuti manusia, dia menjadi bagiannya. Jika digunakan untuk ketaatan, maka dia menjadi baik, jika digunakan untuk kesyirikan dan kekufuran atau membenci Allah dan RasulNya, maka dia berubah dari baik kepada buruk.
Misalnya seorang muslim, jika dia murtad dari agamanya, maka dia menjadi munafik atau kafir, maka dia berpindah kepada keburukan dan hilanglah sifat kebaikan dengan kekufuran dan murtadnya. Begitu pula jika organ tubuh orang muslim dipindahkan kepada orang kafir, maka dia menjadi buruk, dan jika organ tubuh orang kafir dipindahkan kepada muslim, maka dia menjadi baik. Ini adalah perkara yang saya tidak ketahui ada masalah dan pertentangan di dalamnya jika dia terjadi.”
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah.
Refrensi:
Fatawa Nurun Aladdarb, 4/1897-1899