Unduh
0 / 0
71,98318/04/2009

Ingin Membatalkan Lamaran Karena Tertarik Dengan Orang Yang Lebih Baik Akhlaknya

Pertanyaan: 131363

Seorang gadis ingin memutuskan lamaran dari pelamarnya, dan dia ingin berhubungan dengan selainnya yang dia anggap lebih baik akhlaknya dibanding pelamar pertama. Apa hukum agama dalam masalah ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Lamaran adalah janji untuk menikah, maka kedua belah pihak
boleh membatalkannya jika dia melihat hal itu lebih baik bagi dirinya.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 18/69, “Sekedar
melamar antara laki-laki dan perempuan  tidak dianggap sebagai akad nikah.
Baik laki-laki maupun perempuan, boleh membatalkan lamarannya jika dia
menganggap hal itu lebih baik baginya, baik pihak lain ridha atau tidak.” 

Gadis tersebut, jika dia melihat ada cacat atau kekurangan
pada pelamarnya, dia boleh membatalkan lamarannya, seraya berharap ada yang
melamar yang lebih baik darinya.

Kami ingatkan di sini, bahwa tidak boleh bagi seorang muslim
untuk melamar wanita yang sudah dilamar orang lain dan jangan mempengaruhi
wanita tersebut untuk membatalkan lamaran orang lain kepadanya, berdasarkan
sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,   

وَلا
يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ
قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ) رواه البخاري (4848) ومسلم (1412)
.

“Tidak boleh bagi seseorang melamar wanita yang sudah dilamar
saudaranya hingga pelamar tersebut meninggalkannya atau menerimanya. Atau
diizinkan oleh pelamar (pertama).” (HR. Bukhari, no. 4848, Muslim, no. 1412)

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarh Muslim,
9/197, “Hadits-hadits ini secara zahir  menunjukkan diharamkannya seseorang
melamar wanita yang sudah dilamar orang lain. Mereka sepakat menyatakannya
keharamannya jika pelamar tersebut sudah jelas-jelas mendapatkan jawaban
diterima lamarannya dan dia tidak mengizinkan  (orang lain untuk melamarnya)
atau meninggalkan lamarannya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya
tentang seseorang yang melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, apakah
hal itu boleh?

Beliau menjawab, “Alhamdulillah, terdapat riwayat shahih dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‘Tidak dihalalkan bagi
seseorang untuk melamar wanita yang sudah dilamar saudaranya.” Karena itu,
para imam mazhab yang empat sepakat berdasarkan teks-teks yang bersumber
dari mereka dan ulama selain mereka, bahwa hal itu diharamkan.  

Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait dengan sahnya
nikah pelamar yang kedua itu berdasarkan dua pendapat;

Pertama, pernikahannya batil, sebagaimana pendapat Malik dan
Ahmad dalam salah satu dua riwayatnya.

Pendapat lainnya, pernikahannya sah, seperti pendapat Abu
Hanifah, Syafii, Ahmad dalam riwayat lain, berdasarkan pemahaman bahwa yang
diharamkana adalah perkara sebelum akad, yaitu lamarannya (bukan akadnya).
Sedang yang menganggapnya batil berpendapat bahwa diharamkannya akad adalah
dengan pemahaman bahwa jika lamarannya saja diharamkan, apalagi akadnya,
lebih utama diharamkan.

Tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka bahwa orang yang
melakukan hal itu bermaksiat kepada  Allah dan Rasul-Nya dan bersikeras
dengan kemaksiatannya padahal dia mengetahuinya merusak agama dan
kredibilitas orang tersebut di hadapan kaum muslimin.”

Majmu Fatawa, 7/32.

Jika sang gadis tersebut mengetahui bahwa seseorang lebih
baik dan ingin datang untuk melamarnya apabila dia membatalkan lamarannya
yang pertama, bukan karena diprovokasi atau intervensi oleh orang yang
kedua, atau orang yang kedua datang untuk melamar sedangkan dia tidak tahu
bahwa gadis itu telah dilamar, maka tidak mengapa jika dia membatalkan
lamaran dari orang pertama. Hendaknya dia istikharah kepada Allah jika ingin
membatalkan lamaran  dan menerima lamaran yang baru. Sebagaimana sepatutnya
tidak tergesa-gesa menerima lamaran siapa saja yang melamar sebelum
diketahui orangnya terkenal baik dalam masalah agama dan akhlaknya.

Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam,   

إِذَا خَطَبَ إِلَيكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ
دِينَهُ وَخُلُقَهُ فزوِّجُوه ، إِلَّا تَفْعلُوا تكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ
وَفَسادٌ عَرِيضٌ (رواه الترمذي، رقم  1084 ، من حديث أبي هريرة ، وحسنه
الألباني في صحيح الترمذي(

“Jika ada yang datang melamar kepada kalian orang yang kalian
ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah. Jika hal itu tidak kalian
lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.” (HR.
Tirmizi, no. 1084, dari hadits Abu Hurairah, dinyatakan hasan oleh Al-Albani
dalam Shahih Muslim)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android