Unduh
0 / 0
215,96004/04/2009

MELAKUKAN ZINA LALU MENIKAH. TIDAK DIKETAHUI APAKAH SEBELUM AKAD SUDAH BERTAUBAT ATAU BELUM. APAKAH HARUS MELAKUKAN AKAD BARU?

Pertanyaan: 131467

Saya seorang wanita yang sudah menikah, akan tetapi saya dan suami dahulu pernah berzina. Setelah saya membaca jawaban anda tentang pertanyaan tentang dampak pernikahan yang berasal dari hubungan tidak syari, keraguan meliputi diri saya dan suami. Kami tidak ingat lagi, kapan kami taubat dari kemaksiatan tersebut dan saya juga tidak ingat apakah sebelum menikah saya mengalami haidh. Yang saya ingat hanyalah bahwa saat itu saya tidak hamil. Kami sangat menyesali perbuatan tersebut. Apa yang harus kami perbuat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita
pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.

الزَّانِي لا
يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا
زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور: 3)

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak
dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan
yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)

Ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan
wanita pezina yang belum bertaubat tidak sah. Mereka tidak menjadikan
taubatnya pezina laki-laki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf,
8/132, Kasyaful Qana, 5/83).

Berdasarkan pendapat ini jika saudari telah bertaubat sebelum
akad, maka nikahnya sah. Tapi kalau tidak (belum bertaubat) maka sikap yang
lebih hati-hati adalah memperbarui akad.

Taubat dapat terwujud dengan penyesalan dan berjanji tidak
mengulangi perbuatan maksiat. Apabila anda telah menyesali terjadinya
perbuatan haram tersebut dan bertekad untuk meninggalkannya, kemudian anda
melakukan pernikahan, maka itulah taubat anda.

Adapun masalah terbebasnya rahim dan iddah, ini adalah
perkara yang diperdebatkan para ulama. Ulama mazhab Hanafi dan Syafii
berpendapat bahwa hal tersebut tidak diharuskan.

Yang kami nasehatkan adalah bahwa apabila memungkinkan bagi
kalian berdua adalah memperbarui akad tanpa memberitahu wali tentang hakikat
perkara. Itulah yang hati-hati.

Tata cara akadnya adalah, wali anda berkata kepada suami anda
di hadapan dua orang saksi, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau
saudara perempuanku, yaitu saudari……’ Kemudian suami anda berkata, ‘Aku
terima’.

Jika tidak memungkinkan memperbarui akad kecuali dengan
memberitahu telah terjadinya hubungan haram, kami berharap tidak ada
kewajiban apa-apa bagi kalian berdua tetap dengan pernikahan sebelumnya
berdasarkan pendapat jumhur ulama yang berpendapat sahnya pernikahan seperti
itu.

Kami mohon kepada Allah Ta’ala semoga Dia memperbaiki keadaan
kalian berdua dan menerima taubat kalian.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android