0 / 0

HUKUM MENGGANTUNGKAN IKLAN DALAM MASJID DAN DI DINDING LUAR (MASJID)

Pertanyaan: 131468

Bagaimana hukum menggantungkan iklan dan promosi dalam masjid dan bagaimana hukum menggantungannya di luar masjid, semoga Allah memberikan taufik kepada anda.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diperkenankan mengiklankan promosi atau menggantungkan promosi dan iklan di dalam masjid, karena hal ini akan mengganggu orang yang shalat dan karena masjid bukan tempat iklan. Jika  telah dilarang mengiklankan barang yang hilang dan jual beli di masjid, maka jangan jadikan masjid sebagai tempat iklan. Adapun menggantungkan (menempelnya) di luar masjid tidak dilarang baik di dinding atau di pintu luar masjid tidak terlarang, meskipun yang lebih utama adalah meninggalkan hal ini. Akan tetapi kalau di luar masjid, masalahnya lebih ringan. Dalam hal ini telah ada fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah.” (Al-Ijabat Al-Muhimmah Fi Al-Masyakil Al-Mulimmah, Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah)

Silahkan lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dalam soal Jawab no. 131334

Wallahu’alam .

Refrensi

Fadhilatus Syekh Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan hafidhohullah

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android