Unduh
0 / 0

HUKUM MENGGANTUNGKAN IKLAN DALAM MASJID DAN DI DINDING LUAR (MASJID)

Pertanyaan: 131468

Bagaimana hukum menggantungkan iklan dan promosi dalam masjid dan bagaimana hukum menggantungannya di luar masjid, semoga Allah memberikan taufik kepada anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diperkenankan mengiklankan promosi atau
menggantungkan promosi dan iklan di dalam masjid, karena hal ini akan
mengganggu orang yang shalat dan karena masjid bukan tempat iklan. Jika 
telah dilarang mengiklankan barang yang hilang dan jual beli di masjid, maka
jangan jadikan masjid sebagai tempat iklan. Adapun menggantungkan
(menempelnya) di luar masjid tidak dilarang baik di dinding atau di pintu
luar masjid tidak terlarang, meskipun yang lebih utama adalah meninggalkan
hal ini. Akan tetapi kalau di luar masjid, masalahnya lebih ringan. Dalam
hal ini telah ada fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah.” (Al-Ijabat Al-Muhimmah Fi
Al-Masyakil Al-Mulimmah, Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah)

Silahkan lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
dalam soal Jawab no. 131334

Wallahu’alam

.

Refrensi

Fadhilatus Syekh Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan hafidhohullah

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android