HUKUM MENGGANTUNGKAN IKLAN DALAM MASJID DAN DI DINDING LUAR (MASJID)
Pertanyaan: 131468
Bagaimana hukum menggantungkan iklan dan promosi dalam masjid dan bagaimana hukum menggantungannya di luar masjid, semoga Allah memberikan taufik kepada anda.
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak diperkenankan mengiklankan promosi atau
menggantungkan promosi dan iklan di dalam masjid, karena hal ini akan
mengganggu orang yang shalat dan karena masjid bukan tempat iklan. Jika
telah dilarang mengiklankan barang yang hilang dan jual beli di masjid, maka
jangan jadikan masjid sebagai tempat iklan. Adapun menggantungkan
(menempelnya) di luar masjid tidak dilarang baik di dinding atau di pintu
luar masjid tidak terlarang, meskipun yang lebih utama adalah meninggalkan
hal ini. Akan tetapi kalau di luar masjid, masalahnya lebih ringan. Dalam
hal ini telah ada fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah.” (Al-Ijabat Al-Muhimmah Fi
Al-Masyakil Al-Mulimmah, Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah)
Silahkan lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
dalam soal Jawab no. 131334
Wallahu’alam
.
Refrensi:
Fadhilatus Syekh Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan hafidhohullah