Unduh
0 / 0
1005826/04/2009

Meninggal Dan Meninggalkan Kafarat Jimak Di Siang Hari Ramadan. Apa Yang Diperbuat Anak-Anaknya?

Pertanyaan: 131660

Bapak saya meninggal rahimahullah ta’ala. Dia meninggalkan harta dan telah dibagi-bagikan kepada anak-anaknya. Setelah wafat, ibuku memberitahu aku bahwa dia (bapak kami) pernah menjimaknya di siang hari bulan Ramadan kira-kira 20-30 tahun yang lalu. Ketika itu ibunya tidak setuju, karena ketika itu, sebagaimana dia ceritakan, dirinya baru saja keluar dari RS setelah melakukan sebuah operasi dan ketika itu dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibolehkan dan dia harus menanyakan masalah tersebut. Maka kemudian sang bapak mengabarkan kepadanya bahwa dirinya bertaubat sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang. Ibuku mengabarkan kepadaku bahwa rasa malu yang membuatnya terhalang untuk bertanya atau mengabarkannya kepada kami. Ibu saya ingin berpuasa. Tapi saya katakan kepadanya, bahwa dia tidak punya peran dalam kejadian tersebut, karenanya dia tidak memiliki kewajiban apa-apa atas kejadian itu, apalagi kondisi kesehatannya tidak memungkinkannya untuk melakukan itu. Apa yang menjadi kewajiban kami sebagai anak-anak terhadap bapak kami yang sudah meninggal dan apa yang menjadi kewajiban ibu kami?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Jika
ternyata sang ibu dipaksa untuk melakukan jimak di bulan Ramadan dari pihak
suaminya, maka dia tidak terkena kewajiban kaffarah. Berdasarkan keumuman
sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ
تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا
عَلَيْهِ   (رواه ابن ماجة، رقم 2043،  وصححه الألباني في صحيح ابن ماجة )

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku yang kesalahan, lupa dan
dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih
Ibnu Majah)

Adapun jika dia melakukannya secara sukarela, maka dia harus
mengqadha puasa hari itu dan membayar kafarat.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah
Daimah Lil Ifta berpendapat tentang orang yang berjimak di bulan Ramadan;

“Yang diwajibkan baginya adalah
memerdekakan budak. Jika dia tidak mampu, maka dia harus berpuasa selama dua
bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, hendaknya dia memberi makan
enampuluh orang miskin, setiap miskin diberi satu mud (gandum). Dia
diharuskan mengqadha puasa sebagai pengganti hari itu. Adapun bagi isteri,
jika dia melakukannya secara sukarela, maka hukumnya sama dengan sang suami.
Jika dia dipaksa, maka dia hanya diwajibkan melakukan qadha saja.”

(Fatawa Lajnah Daimah, 10/302)

Jika ternyata ibu anda terkena kewajiban
membayar kafarat, maka sebagiamana anda sebutkan dia tidak dapat melakukan
puasa, maka berarti cukup baginya memberi makan enampuluh orang miskin.

Lihat jawaban soal no.
1672 untuk mengetahui kafarat
jimak di siang hari bulan Ramadan.

Kedua:

Adapun terkait dengan sang bapak, maka
wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut serta mengqadha puasa hari
itu yang batal karena jimak. Karena dia wafat sebelum membayarnya, maka,
apakah salah seorang anaknya ada yang sukarela berpuasa untuknya selama dua
bulan berturut-turut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ مَاتَ
وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ  (رواه مسلم، رقم 1147) .

“Siapa yang mati dan masih menanggung puasa, hendaknya
walinya (kerabatnya) berpuasa untuknya.” (HR. Muslim, no. 1147)

Tidak boleh membagi kafarat puasa dua bulan itu kepada lebih
dari satu orang. Bahkan syaratnya adalah dilakukan puasa oleh satu orang
saja sehingga dia dapat dikatakan berpuasa dua bulan berturut-turut.

Atau (jika hal itu tidak dapat dilakukan) hendaknya mereka
sebagai anak mewakilinya  memberi makan seorang miskin untuk setiap hari
yang dia tinggalkan puasa.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika mayat
memiliki kewajiban berpuasa dua bulan berturut-turut, maka apakah salah
seorang ahli warisnya ada yang sukarela berpuasa untuknya (dua bulan
berturut-turut) atau mereka memberi makan satu orang miskin untuk setiap
hari yang ditinggalkan.” (Asy-Sarhul Mumti, /453)

Beliau juga berkata, “Terdapat riwayat shahih dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bahwa siapa yang wafat dan masih memiliki
kewajiban puasa fardhu Ramadan, atau nazar atau kafarat, maka hendaknya
walinya berpuasa untuknya. Maksudnya jika dia bersedia.”

(Fatawa Nurun alad-Darb, 20/199)

Syekh As-Sa’dy rahimahullah berkata,

“Siapa yang wafat dan masih memiliki
kewajiban qadha ramadan, padahal dia telah sembuh namun belum mengqadhanya,
maka wajib dikeluarkan makanan atas namanya untuk diberikan kepada seorang
miskin sesuai jumlah hari puasa yang dia tinggalkan.”

Irsyadu Ulil Bashair wal Albab, hal. 79

Memberi makan ini wajib diambil
dari harta waris. Namun jika ada salah seorang yang sukarela mengeluarkannya
dari hartanya sendiri, hal itu tidak mengapa.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android