Unduh
0 / 0
12,22421/04/2009

Hukum Kerjasama Muslim Dengan Orang Nashrani Dalam Perdagangan

Pertanyaan: 131950

Apakah boleh seorang muslim berserikat dengan orang Nashrani dalam usaha ternak kambing atau usaha jual beli lainnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang muslim berserikat dengan seorang Nashrani atau non
muslim lainnya dalam usaha ternak atau pertanian atau dalam urusan lainnya.
Asal hukum dalam masalah ini dibolehkan jika di sana tidak menyebabkan
loyalitas, tapi hanya sebatas kerjasama keuangan, seperti bertani, beternak
atau semacamnya. Sejumlah ulama berkata, dengan syarat pihak muslim yang
mengepalai pengelolaan usaha baik dalam pertanian atau peternakan. Jangan
sampai orang non muslim yang mengepalainya, karena dia tidak beriman.

Dalam masalah ini ada perinciannya; Jika serikat itu
menyebabkan loyalitas, atau melahirkan perbuatan yang diharamkan atau
meninggalkan perbuatan yang diwajibkan, maka serikat tersebut diharamkan,
karena menyebabkan kerusakan. Adapun jika tidak menyebabkan itu semua, dan
pihak muslim yang langsung terjun menanganinya dan memperhatikannya agar
tidak tertipu, maka hal itu tidak mengapa. 

Akan tetapi, apapun kesimpulannya, yang lebih utama adalah
tidak berserikat dalam usaha tersebut. Hendaknya dia mencari saudaranya
sesama muslim dalam berusaha, bukan dengan non muslim. Agar dia dapat
mengamankan agamanya dan hartanya. Berserikat dengan musuh dalam agama
mengandung bahaya bagi akhlak, agama dan hartanya. Lebih utama bagi seorang
mukmin dalam setiap perkara menjauhi hal ini untuk memelihara agama,
kehormatan dan hartanya, serta waspada dari pengkhianatan musuhnya dalam
agama, kecuali jika kondisi mendesak atau ada tuntutan untuk hal itu. Maka,
jika kondisinya demikian, maka hal itu tidak mengapa dengan syarat
memperhatikan perkara-perkara sebelumnya.

Maksudnya disyaratkan agar hal tersebut tidak membahayakan
bagi agamanya, kehormatannya dan hartanya. Juga dengan syarat, dia langsung
yang menanganinya, karena hal itu lebih hati-hati baginya, tidak dipegang
oleh orang kafir, tapi dikelola oleh perusahaan dengan para pegawainya yang
muslim, atau dikelola oleh seorang muslim yang mewakili mereka semua.”

Syekh Abdul
Aziz bin Baz rahimahullah
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android