Apakah seorang dokter diperbolehkan dalam kondisi normal berbuka ketika kelelahan dalam mengobati orang sakit. Apa hukumnya kalau sedang melakukan operasi terkadang membutuhkan waktu lama. Apakah hukumnya berbeda kalau dalam kondisi pertolongan?
Apakah Dokter Diperbolehkan Berbuka Ketika Kelelahan Dalam Mengobati Orang Sakit
Pertanyaan: 132438
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Seorang dokter tidak diperbolehkan berbuka karena mengobati orang sakit, kecuali kalau kondisi pasien dalam kondisi kritis dimana pengobatannya tergantung dengan berbukanya dokter yang menangani. Maka dokter tersebut diperbolehkan berbuka dalam kondisi seperti ini, karena itu termasuk menyelamatkan jiwa yang dilindungi dari kebinasaan.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’
Sykeh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Bakr Abu Zaid.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, volume II, 9/203