Unduh
0 / 0
720001/06/2009

Bekerja di sebuah yayasan Amal ikut andil mengelola dananya dengan system bagi hasil

Pertanyaan: 132774

Saya berharap anda dapat memberikan faedah dengan pertanyaan saya ini: Sebagian orang mengumpulkan donasi/sumbangan dari oarang-orang untuk institusi tertentu. Segala persiapan dan segala sesuatu yang dibutuhkan disiapakn oleh sebuah tim dan pembagian keuntungan dari hasil tersebut seperti berikut ini: 50% untuk pengelola kantor,dan 30% untuk tim, 20% untuk institusi. Jika tim mampu menjual kursi-kursi maka akan menjadi 50% dari sumbangan di berikan ke institusi atau tim sesuai dengan jumlah kursi yang terjual. Apakah kesepakatan ini secara hukum syar’i dibolehkan? mengingat sumbangan yang di kumpulkan ini dari para hadirin dan pembeli untuk kebaikan institusi ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Segala puji bagi Allah.

Pertama:
Untuk tujuan ketaatan dan kemanfaatan untuk seseorang: seperti menyibukan
diri dengan dakwah, mengajarkan agama dan menyebarkan kebaikan bagi manusia
sebagaimana firman Allha Subhanahu wata’ala  

وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلاً۬ مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ
وَعَمِلَ صَـٰلِحً۬ا وَقَالَ إِنَّنِى مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ (سورة  فصلت: 33)

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada
Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk
orang-orang yang berserah diri?” (SQ. Fussilat: 33)

Ibnu katsir rahimahullah
berkata : ini umum bagi siapa saja yang mengajak kepada kebaikan, dan dia
didalam dirinya mendapat petunjuk (Ibnu katsir,
7/179)

Maka pendirian lembaga initermasuk sarana untuk mencapai tujuan syariah islamiyah, dari
mengurus orang-orang faqir, orang-orang
yang membutuhkan, dakwah, talim, tahfiz quran dan sejenisnya

Agar ganjaran dan pahala
sempurna dengan ijin  Allah, amal harus ikhlas karena Allah semata
sebagaimana firman Allah
Subhanahu wata’ala:

لَّا خَيۡرَ فِى ڪَثِيرٍ۬ مِّن نَّجۡوَٮٰهُمۡ إِلَّا مَنۡ
أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوۡ مَعۡرُوفٍ أَوۡ إِصۡلَـٰحِۭ بَيۡنَ ٱلنَّاسِ‌ۚ وَمَن
يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوۡفَ نُؤۡتِيهِ أَجۡرًا
عَظِيمً۬ا (سورة النساء: 114)

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan mereka,
kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh [manusia] memberi sedekah,
atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan
barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak
Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (SQ. Annisa: 114)

Syaikh Abdurrahman Assa’di rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini
berkata:
“Hendaknya perbuatan seorang hamba semata-mata
karena Allah dan ikhlas di setiap waku
dalam setiap bentuk kegiatan yang baik.
Agar mendapatkan pahala yang besar di sisi
Allah,
hendaknya membiasakan keikhlasan,
 agar sempurna baginya balasan Allah.”
(Tafsir Assa’di, hal. 202)

Faktor yang mendukung lahirnya keikhlasan adalah,  menjadikan
perbuatan baiknya  bukan sekedar bertujuan mengambil keuntungn materi dan
maknawi semata. Akan
tetapi tujuan dan pertama dan terakhir adalah mengaharap ganjaran dan pahala
dari Allah.

Bisa
jadi keberhasilan banyak amal baik yang sekarang ada, disebabkan jauhnya
dari tujuaan untuk mengambil keuntungan secara materi dan keuntungan duniawi.
Sebagaimana mungkin saja penyebab banyaknya gagal proyek-proyek kebaikan
disebabkan adanya tujuan duniawi, dan bahkan dapat menimbulkan kebencian di
antara mereka yang mendirikannya.

Kedua :

Orang-orang yang mendirikan isntitusi ini adalah mereka yang
amanah atas apa yang mereka kumpulkan dari sumbangan-sumbangan dan harta,
tidak dibolehkan bagi mereka untuk menyalurkan dana tersebut kecuali
sebagaimaan yang telah di tetapkan oleh penyumbang harta ini. Jika
penyumbang menginginkan untuk sodaqoh kepada para faqir, atau taklim, maka
wajib menginfaqkannya sesuai yang telah diinginkan penyumbang.`

Syeikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah
ditanya: seorang lelaki yang faqir mengambil zakat dari temannya yang kaya
dengan dalil bahwa dia akan menyalurkannya kepada yang berhaq, kemudian dia
mengambil juga dari zakat itu, apa hukumnya perbuatan ini?

Beliau menjawab,
“Ini haram baginya dan melanggar amanah karena temannya memberikannya atas
dasar karena dia itu wakil,  untuk disalurkan ke yang lainnya, namun dia
mengambil untuk dirinya. Para ulama telah menyebutkan bahwa orang yang
diwakilkan tidak  boleh mengambl zakat dari apa yang ia wakilkan. Oleh
karena itu wajib baginya menjelaskan kepada temannya bahwa zakat yang telah
ia ambil untuk dirinya. Jika dia membolehkan maka itu untuknya. Namun  jika
tidak, maka dia harus menjamin bahwa yang ia ambil akan di kembalikan.

Dengan demikian, maka tidak dibolehkan bagi institusi atau
lembaga sadaqah mengambil manfaat dari dana sodaqoh, zakat, sumbangan untuk
kepentingan dan keuntungn materi bagi mereka. Lalu mereka membagi hasil
sumbangan dengan prosentasi 80%, bagaimna mungkin ini dibolehkan? Sedangkan
harta yang mereka kumpulkan bersumber dari sumbangan orang, mereka tidak
memiliki bagian dalam harta ini.

Maka wajib bagi pendiri institusi ini menafkahkan atau
menyalurkan harta donatur sesuai dengan keinginan mereka.

Nasehat kepada mereka agar menjaga harta ini dan
meminimalisir menggunakannya dari kebutuhan-darurat, untuk kesuksesan
perbuatan baik ini. Adapun keuntungn dari hasil ini di salurkan kepada
kegiatan-kegiatan sosial.

Wallau alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android