Unduh
0 / 0

Menyalurkan zakat kepada orang yang terlilit hutang dan kepada pegawai dengan gaji baik yang ingin melangsungkan pernikahan

Pertanyaan: 133007

Apakah boleh menyalurakn zakat kepada seorang pegawai yang terlilit hutang? Dan apakah boleh menyalurkan zakat kepada seoarng pegawai yang ingin menikah dengan gaji 8000 reyal dan dia tidak mempunyai pemasukan lain kecuali gajinya itu? Apakah boleh memberikan zakat kepada pemuda yang hendak menikah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dibolehkan
menyalurkan zakat kepada seorang yang mempunyai hutang dan tak mampu untuk
membayarnya meskipun dia seorang pegawai, karena dia termasuk gharimin dan
termasuk 8 golongn yang berhak menerima zakat, sebagaimana firman Allah
Subhanahu wata’ala

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang
miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan)
budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS.
At Taubah 60)

Dan jika ia mempunyai
kemampuan membayar hutangnya maka tidak boleh menyalurkan zakat kepadanya

Yang kedua :

Boleh, bila dia tidak
memiliki biaya menikah pada umumnya (biaya nikah yang wajar) tanpa
berlebih-lebihan, karena hal itu termasuk kategori
faqir (miskin).

Berkata syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah: Jika
kita menemukan seseorang yang mampu untuk makan dan minum dan
memiliki rumah, tetapi ia butuh menikah dan tidak mempunyai kemampuan
untuk membiayai pernikahan, apakah boleh kita
membiayai pernikahannnya dari dana zakat? Beliau menjawab, “Ya kita boleh
menikahkannya dari dana zakat dan memberikan mahar penuh. Jika
dikatakan apa yang menyebabkan boleh menikahkan orang miskin dari dana zakat,
sedangkan ia banyak menerima bantuan?

Jawabannya:
Kita katakan kebutuhan manusia
pada pernikahan termasuk hajat primer dan pada kondisi
tertentu menyerupai kebutuhan makan dan minum.
Oleh Karena itu, ahli ulama berkata: “Seseoarang yang menanggung biaya hidup
orang lain wajib baginya menikahkan tanggungannya jika mempunyai keluasan
rizki (harta), oleh karena itu wajib bagi seoarang ayah menikahkan anaknya
jika si anak ingin untuk menikah, jika si anak tidak punya kemampuan untuk
membiayai pernikahan. Akan tetapi, aku mendengar sebagian orang tua lupa
kalau mereka pernah muda sehingga ketika anaknya minta dinikahkan mereka
berkata kepadanya: Menikahlah dengan penghasilanmu sendiri. Hal itu,  tidak
dibolehkan dan haram bagi orang tua jika ia mampu untuk membiayai pernikahan,
dan si anak akan memusuhinya (menuntutnya) di hari kiamat karena dia tidak
menikahkannya padahal dia mampu. (Fatwa Arkan Islam, hal. 440)

Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Dai`mah,
dengan pertanyaan, “Apakah boleh memberikan zakat kepada pemuda yang hendak
menikah demi menjaga kehormatannya.”

Jawabannya,
“Boleh bila dia tidak memiliki biaya menikah secara wajar
tanpa berlebih-lebihan (Fatawa al-Lajnah ad-Dai`mah 10/17) lihat jawaban
soal no (21975).

Wallahu
A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android