0 / 0

Menyalurkan zakat kepada orang yang terlilit hutang dan kepada pegawai dengan gaji baik yang ingin melangsungkan pernikahan

Pertanyaan: 133007

Apakah boleh menyalurakn zakat kepada seorang pegawai yang terlilit hutang? Dan apakah boleh menyalurkan zakat kepada seoarng pegawai yang ingin menikah dengan gaji 8000 reyal dan dia tidak mempunyai pemasukan lain kecuali gajinya itu? Apakah boleh memberikan zakat kepada pemuda yang hendak menikah?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dibolehkan menyalurkan zakat kepada seorang yang mempunyai hutang dan tak mampu untuk membayarnya meskipun dia seorang pegawai, karena dia termasuk gharimin dan termasuk 8 golongn yang berhak menerima zakat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah 60)

Dan jika ia mempunyai kemampuan membayar hutangnya maka tidak boleh menyalurkan zakat kepadanya

Yang kedua :

Boleh, bila dia tidak memiliki biaya menikah pada umumnya (biaya nikah yang wajar) tanpa berlebih-lebihan, karena hal itu termasuk kategori faqir (miskin).

Berkata syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah: Jika kita menemukan seseorang yang mampu untuk makan dan minum dan memiliki rumah, tetapi ia butuh menikah dan tidak mempunyai kemampuan untuk membiayai pernikahan, apakah boleh kita membiayai pernikahannnya dari dana zakat? Beliau menjawab, “Ya kita boleh menikahkannya dari dana zakat dan memberikan mahar penuh. Jika dikatakan apa yang menyebabkan boleh menikahkan orang miskin dari dana zakat, sedangkan ia banyak menerima bantuan?

Jawabannya: Kita katakan kebutuhan manusia pada pernikahan termasuk hajat primer dan pada kondisi tertentu menyerupai kebutuhan makan dan minum. Oleh Karena itu, ahli ulama berkata: “Seseoarang yang menanggung biaya hidup orang lain wajib baginya menikahkan tanggungannya jika mempunyai keluasan rizki (harta), oleh karena itu wajib bagi seoarang ayah menikahkan anaknya jika si anak ingin untuk menikah, jika si anak tidak punya kemampuan untuk membiayai pernikahan. Akan tetapi, aku mendengar sebagian orang tua lupa kalau mereka pernah muda sehingga ketika anaknya minta dinikahkan mereka berkata kepadanya: Menikahlah dengan penghasilanmu sendiri. Hal itu,  tidak dibolehkan dan haram bagi orang tua jika ia mampu untuk membiayai pernikahan, dan si anak akan memusuhinya (menuntutnya) di hari kiamat karena dia tidak menikahkannya padahal dia mampu. (Fatwa Arkan Islam, hal. 440)

Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Dai`mah, dengan pertanyaan, “Apakah boleh memberikan zakat kepada pemuda yang hendak menikah demi menjaga kehormatannya.”

Jawabannya, “Boleh bila dia tidak memiliki biaya menikah secara wajar tanpa berlebih-lebihan (Fatawa al-Lajnah ad-Dai`mah 10/17) lihat jawaban soal no (21975).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android