Miring Sedikit Dari Kiblat dan Keberadaan Imam di Tengah Shaff
Pertanyaan: 133056
Di tempat kerja, kami memiliki dua masjid yang dibangun oleh para pegawai. Keduanya miring dari kiblat, salah satu di antaranya sisi kiri dari mihrabnya lebih panjang yang kalau shaf pada sisi kiri diisi, muat dua puluh orang. Sementara pada sisi kanan hanya memuat sepuluh orang saja. Semua teman-teman mengetahui bahwa masjid tersebut miring dari kiblat begitu juga orang yang mengimami kami, apa hukumnya shalat di masjid (seperti ) ini?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika miringnya sedikit tidak berpengaruh.
Para ulama masih memaafkannya berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi
wasallam,
(مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ)
“Yang terletak
di antara timur dan barat adalah kiblat”
Beliau katakan hal
ini berkaitan dengan penduduk Madinah dan sekitarnya. Dengan demikian bagi
yang di timur, maka kiblatnya antara selatan dan utara, dan bagi yang di
barat, maka kiblatnya antara utara dan selatan.
Maksudnya adalah
bahwa bergeser dan miring sedikit yang tidak sampai keluar dari arah
(kiblat), masih ditoleransi. Adapun kalau bergeser sudah sampai ke arah
lain, ini yang tidak ditoleransi. Kalau bergeser sedikit ini yang masih
ditoleransi.
Berdirinya imam di
tengah barisan adalah sunnah. Kalau mihrobnya tidak berada di tengah, maka
dianjurkan untuk (diletakkan) ditengah dan dipindahkan agar berada di tengah
masjid bukan ke arah yang lebih jauh dari tengah. Sehingga jumlah jama’ah
bisa seimbang. Kalau misalnya dalam satu shaf ada tiga puluh orang, maka di
sebelah kanan dan kirinya ada lima belas orang dan imamnya di tengah. Ini
adalah sunnah dan ini yang dianjurkan.
(Samahatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam