Unduh
0 / 0
306113/09/2009

Apakah Diterima Memberi Makan Kepada Anak-anak Dalam Kafarat

Pertanyaan: 133076

Kafarat sumpah, apakah anak-anak termasuk miskin? Apakah memberi makan harus makanan tertentu atau jenis makanan apa saja?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Kalau orang yang merawat anak-anak fakir sesuai agama dan anak tersebut tidak mempunyai harta untuk hidup, maka (anak-anak tersebut) termasuk golongan orang miskin dalam kafarat.

Kedua,

Makanan yang menjadi patokan dalam kafarat adalah jenis pertengahan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang akan membayar kafarat untuk makan keluarganya baik kurma, gandum, jagung atau beras dan semisalnya.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Syekh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah Qa’ud.

Refrensi

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, vol. II, (9/219)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android