Unduh
0 / 0

Undang-undang Yang Melarang Poligami atau Menyulitkannya

Pertanyaan: 133144

Bagaimanakah pendapat anda tentang undang-undang yang melarang syari’at poligami ?, atau yang menjadikan istri mempunyai hak untuk minta cerai kepada suaminya yang menikah lagi ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Menjadi kewajiban seorang
muslim, baik yang menjadi hakim atau yang diadili agar mengembalikan semua
urusannya kepada Alloh dan Rasul-Nya tidak kepada selain keduanya, Alloh
–Ta’ala- telah menyuruh kita semua agar mentaati pemimpin kita, kemudian Dia
juga menyuruh semuanya baik yang menjadi hakim atau yang sedang diadili,
jika mereka berselisih agar mengembalikan urusannya kepada Al Qur’an dan
sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menjadikan hal tersebut
menjadi syarat dalam keimanan. Alloh –Ta’ala- berfirman:

(يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ
إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا)

النساء/59
.

“Hai orang-orang yang
beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An Nisa’: 59)

As Sa’di –rahimahullah-
berkata:

“Kita diperintah untuk
mengembalikan semua sengketa manusia, baik yang menyangkut masalah
ushuluddin (pokok-pokok agama) atau cabang-cabangnya kepada Alloh dan
Rasul-Nya, maksudnya kepada al Qur’an dan sunnah Rasul-Nya; karena pada
keduanyalah terdapat putusan semua perbedaan pendapat, baik dari sisi
kesharihan teks ayat, keumumannya, kontekstual, peringatan atau pemahaman
atau menunjukkan umum yang bisa diqiyas dengan permasalahan yang serupa;
karena al Qur’an dan sunnah Rasul merupakan dasar dari bangunan agama dan
tidak ada keimanan yang lurus tanpa keduanya.

Mengembalikan (permasalahan)
kepada keduanya merupakan syarat dalam keimanan, oleh karenanya firman
Alloh:

(إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ)

“… jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian”. (QS. an Nisa’: 59)

Hal ini menunjukkan bahwa
barang siapa yang tidak mengembalikan masalah-masalah yang menjadi sengketa
kepada keduanya, maka ia bukanlah seorang mukmin yang hakiki, namun dia
mukmin kepada thagut, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya:

(ذلك)
maksudnya mengembalikan permasalahan kepada Alloh dan Rasul-Nya.

(خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا)

Bahwa hukum Alloh dan
Rasul-Nya adalah sebaik-baik hukum, paling adil, dan yang lebih bisa
mendatangkan maslahat bagi manusia dalam urusan agama, dunia dan akherat
mereka.

Alloh –Ta’ala- berfirman:

(فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا
شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا) النساء/65
.

“Maka demi Tuhanmu, mereka
(pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan
dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
dengan sepenuhnya”. (QS. An Nisa’: 65)

Mengadukan urusan kepada
selain Alloh dan Rasul-Nya, serta memaksakan semua orang dengan hal itu
adalah berbahaya, karena bisa jadi akan mengeluarkan pelakunya dari keimanan
secara keseluruhan.

Oleh karena itu kami
sampaikan beberapa nasehat:

1.
Kepada para hakim yang telah merubah hukum-hukum Alloh, Alloh telah
menghalalkan menikah dengan empat orang istri dan mewajibkan keadilan kepada
mereka semua, Alloh –Ta’ala- berfirman:

(فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ)
النساء/3
.

“maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat”. (QS. An Nisa’: 3)

Alloh –Ta’ala- tidak memberi
syarat adanya persetujuan dari istri pertama, dia juga tidak berhak meminta
talak jika suaminya menikah lagi. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:

(أَيُّمَا شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ ، وَإِنْ كَانَ
مِائَةَ شَرْطٍ) رواه البخاري
(2563)

ومسلم (1504(

“Syarat apapun yang tidak ada
di dalam al Qur’an adalah batil, meskipun sampai 100 syarat”. (HR. Bukhori:
2563 dan Muslim: 1504)

Semua yang menyimpang dari
kitabullah adalah batil, tidak boleh diamalkan.

Alangkah mengherankan jika
mempersempit gerak laki-laki untuk melakukan apa dihalalkan oleh Alloh,
apalagi sampai melarangnya, kemudian justru membuka lebar-lebar pintu yang
diharamkan oleh-Nya.

Banyak dari undang-undang
jahiliyah yang melarang poligami atau mempersempit ruang geraknya, akan
tetapi tidak melarang laki-laki mempunyai wanita simpanan, bahkan bisa lebih
dari satu. Beginilah yang terjadi mengharamkan yang halal dan menghalalkan
yang haram. Alloh telah menganggap semua hukum yang menyelisihi hukum-Nya
adalah hukum jahiliyah, sebagaimana dalam firman-Nya:

(أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنْ
اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ) المائدة/50
.

“Apakah hukum Jahiliyah yang
mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum)
Allah bagi orang-orang yang yakin?”. (QS. Al Maidah: 50)

Ibnu Katsir –rahimahullah-
berkata:

“Alloh –Ta’ala- mengingkari
siapa saja yang keluar dari hukum Alloh yang baku yang mencakup semua
kebaikan, melarang semua keburukan, mengubah semua pendapat, istilah dan
keinginan buruk yang dicetuskan orang-orang dengan tidak berdasarkan dari
syari’at Alloh, sebagaimana dahulu orang-orang jahiliyah berhukum dengan
kesesatan dan kebodohan yang mereka buat berdasarkan pendapat dan hawa nafsu
mereka, sebagaimana pasukan Tartar undang-undang dan strategi politiknya
diambil dari raja mereka Jengis Khan yang dimuat dalam “al Yasaq”, yaitu;
semacam buku yang di dalamnya terdapat undang-undang yang bersumber dari
berbagai macam syari’at, Yahudi, Nasrani dan Islam. Di dalamnya juga
terdapat banyak hukum-hukum yang bersumber dari pendapat dan hawa nafsunya
sendiri, hal itu kemudian turun temurun menjadi syari’at yang diikuti,
mendahulukannya dari pada kitabullah dan sunnah Rasul-Nya –shallallahu
‘alaihi wa sallam-. Barang siapa yang melakukan itu maka dia telah kafir dan
wajib diperangi sampai kembali kepada hukum Alloh dan Rasul-Nya –shallallahu
‘alaihi wa sallam- hingga tidak berhukum kepada selain hukum Alloh
sedikitpun. Alloh Ta’ala berfirman:

(أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ)

“Apakah hukum Jahiliyah yang
mereka kehendaki.”

Yaitu; mereka mengharapkan
dan menginginkannya dan mau merubah hukum Alloh.

(وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ)

“Dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”. (QS. Al
Maidah: 50)

Yaitu; siapakah yang lebih
adil hukumnya dari pada Alloh menurut orang yang memahami syari’at Alloh,
mengimaninya, meyakini, dan mengetahui bahwa Alloh adalah Hakim yang
seadil-adilnya. Kasih-Nya kepada hamba-Nya lebih besar dari pada kasihnya
seorang ibu kepada anaknya, Dialah yang Maha Tinggi, Yang Mengetahui
segalanya, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Adil kepada semuanya.

Al Hasan: “Barang siapa yang
berhukum dengan selain hukum Alloh, maka hal itu adalah hukum jahiliyah”.

Imam Bukhori (6882) telah
meriwayatkan dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda: 

(أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلَاثَةٌ
:

مُلْحِدٌ فِي الْحَرَمِ ، وَمُبْتَغٍ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةَ
الْجَاهِلِيَّةِ ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ
دَمَهُ)”

“Manusia yang paling dimurkai
oleh Alloh ada tiga golongan: menghalalkan yang haram, mengharap dalam Islam
tradisi jahiliyah, menghakimi darah seseorang tanpa alasan yang dibenarkan
untuk membunuhnya”.

(Tafsir Ibnu Katsir: 2/94)

Menjadi nasehat bagi para
hakim agar mereka kembali kepada syari’at Alloh –Ta’ala-, tidak memutuskan
perkara kecuali dengannya baik dalam urusan kecil atau besar, maka mereka
dan semua masyarakat tidak akan memetik buahnya kecuali kebaikan,
keberuntungan dan kebahagiaan dunia dan akherat, begitu sebaliknya bahwa
masyarakat pada saat berpaling dari hukum Alloh dan menggantinya dengan yang
lain tidak akan memetik buahnya kecuali tersebarnya kedzaliman, kefasikan,
tdak mempunyai rasa malu, terbelakang, kerusakan akhlak, masyarakatnya mudah
terpecah belah, maraknya kejahatan dan situasinya menjadi tidak aman.

2.
Nasehat kedua kami tujukan kepada istri yang suaminya mau berpoligami,
diwajibkan baginya untuk ridho kepada hukum Alloh berserah diri kepada-Nya,
kecemburuan dan kebencian yang ada di dalam dirinya adalah sesuai dengan
fitrahnya, wanita tidak dicela karenanya, dengan syarat tidak menentang
hukum Alloh dan meminta cerai kepada suaminya atau menggauli suaminya dengan
buruk dan menahan hak-hak suaminya karenanya.

Tidak boleh bagi seorang
wanita meminta cerai karena suaminya poligami, bahkan hal itu termasuk dosa
besar, karena termasuk dalam hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

(أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ
مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ) رواه ابن ماجه

(2055)

وصححه الألباني في صحيح سنن ابن ماجه
.

“Wanita mana saja yang
meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan), maka
diharamkan baginya aroma surga”. (HR. Ibnu Majah: 2055 dan dishahihkan oleh
al Baani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah)

Hendaknya dia (sebagai istri
pertama) menempatkan dirinya pada posisi saudarinya (istri kedua) pada saat
suaminya mau menikahinya, apakah dia akan melarang pernikahan tersebut ?,
atau mengancam suaminya dengan meminta cerai jika dia melanjutkan
poligaminya ?, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

(لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ
لِنَفْسِهِ) رواه البخاري (13) ومسلم (45)
.

“Tidak (sempurna) iman
seseorang sampai dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya
sendiri”. (HR. Bukhori: 13 dan Muslim: 45)

3.
Nasehat ketiga kami tujukan kepada suami yang mau berpoligami, dia wajib
berlaku adil kepada semua istrinya, karena Alloh –Ta’ala- membolehkan
poligami bagi laki-laki dengan syarat agar berlaku adil, jika dia tidak
berlaku adil atau merasa hawatir tidak bisa berlaku adil maka dia wajib
mencukupkan dirinya dengan satu istri, Alloh –Ta’ala- berfirman:

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً) النساء/3
.

“Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. (QS. An
Nisa’: 3)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- juga telah mengabarkan bahwa:

(مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا
جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ) رواه أبو داود (2133) والترمذي
(1141) وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود

“Barang siapa yang mempunyai
dua istri, namun dia lebih cenderung kepada salah satunya, maka tulang
rusuknya akan miring pada hari kiamat nanti”. (HR. Abu Daud: 2133 dan
Tirmidzi: 1141 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Semoga Alloh senantiasa
memperbaiki keadaan umat Islam dan mengembalikan mereka pada agamanya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android