Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Semua itu adalah adat jahiliyah, bid’ah yang mungkar, anda harus meninggalkannya dan menjelaskan pengingkaran anda:
- Adapun membaca Al Qur’an di atas kuburan maka tidak diperbolehkan, belum pernah dilakukan oleh generasi salaf, kalau misalnya hal itu baik maka mereka sudah mendahului kita untuk melakukannya. Yang ada adalah membaca surat Yasiin kepada orang yang sudah dekat ajalnya sebelum ruhnya keluar, adapun setelah ia meninggal dunia dan pada saat atau setelah pemakamannya, maka tidak disyari’atkan untuk dibacakan Al Qur’an tidak juga talqin atau yang lainnya.
- Adapun ta’ziyah adalah sunnah, namun tidak berkumpul di rumah duka akan tetapi dengan menghibur keluarga mayit di semua tempat, tidak masalah mengadakan pertemuan untuk berta’ziyah bukan untuk makan. Keluarga mayit hanya memasak untuk kebutuhan makan mereka sendiri dan dimakruhkan untuk memasak untuk masyarakat.
- Uang yang dikumpulkan tersebut tidak dibutuhkan; kecuali mereka adalah sebagai orang fakir yang berhak menerima zakat.
- Sembelihan itu tidak boleh, baik diambil dari harta mayit atau dari harta lainnya. Adapun jika makanan itu untuk keluarga mayit meskipun dengan sembelihan satu ekor atau lebih maka tidak masalah.
- Mengumpulkan kerikil dengan berdzikir pada saat mengumpulkannya, lalu diletakkannya di atas kuburan maka hal itu termasuk bid’ah yang mungkar, wajib ditinggalkan dan diingkarinya.
- Menangis dengan suara keras, menampar pipi, menyebut-nyebut kebaikan mayit adalah bid’ah, termasuk perbuatan jahiliyah; telah disebutkan dalam sebuah hadits:
” ليس منا من لطم الخدود وشق الجيوب ودعا بدعوى الجاهلية ” رواه البخاري ( 1294 فتح 3/163 ) ومسلم ( 103 ) وأحمد ( 1/442
“Bukan termasuk golongan kami mereka yang menampar pipi, merobek saku, dan mengajak dengan ajakan jahiliyah”. (HR. Bukhori: 1294, Fathul Bari: 3/163 dan Muslim: 103 dan Ahmad: 1/442)
- Memakai pakaian serba hitam untuk menampakkan kesedihan karena ditinggal oleh mayit adalah bid’ah, akan tetapi yang dimaksud dengan ihdad adalah para istri mayit tidak memakai pakaian yang menampakkan kebanggaan penuh hiasan dan tidak memakai perhiasan, juga tidak berhias, tidak juga menggunakan parfum selama masa ihdad.
- Para wanita meninggalkan pekerjaan rumah selama masa ihdad adalah bid’ah, bagi wanita yang sedang dalam masa ihdah (berkabung) masih tetap memasak menyiapkan makanan, menyapu rumah, mencuci perabot dan baju, tidak masalah mereka tetap melakukan aktifitas harian tersebut.