Unduh
0 / 0

APAKAH BEPERGIAN UNTUK BERWISATA ITU DIHARAMKAN?

Pertanyaan: 13342

Pada tahun-tahun terakhir ini, tampak fenomena keluarga bepergian ke negara-negara teluk, negara arab, negara kafir, baik di Asia, Eropa atau ke Amerika hanya untuk berekreasi. Hal itu mengharuskan mengambil foto untuk dirinya, anak-anak dan istrinya. Padahal yang kami ketahui dari fatwa ulama kami bahwa foto tidak dibolehkan kecuali untuk kepentingan yang mendesak.

Apakah bepergian untuk wisata termasuk kepentingan yang mendesak sehingga membolehkan seseorang memoto isteri dan mahramnya? Di samping safar ke negara-negara itu termasuk membuang waktu dan mengeluarkan uang yang banyak dalam hal-hal yang mubah terkadang ke makruh dan haram. Begitu juga dengan safar tersebut para wanita bersolek (sebagian atau keseluruhan). Mereka pun akan menyaksikan berbagai kemungkaran yang belum terbiasa dilihat di negaranya, sehingga hal itu akan membuatnya meremehkan perbuatan kemunkaran dan melihat kemungkaran dikemudian hari.

Karena itu, ami memohon kepada anda penjelasan tentang hukum foto untuk tujuan iitu. Begitu juga hukum safar ke negara yang kemungkaran sering ditampilkan secara terang-terangan tanpa ada kemampuan mereka untuk mengingkarinya dan tidak (bisa juga) menundukkan pandangan. Apa nasehat anda bagi mereka yang beralasan safar ke negara teluk atau arab adalah tidak mengapa, dan foto untuk tujuan itu juga dibolehkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Foto untuk wanita tidak diperkenankan secara
mutlak, karena hal itu dapat berakibat timbulnya  fitnah dan keburukan. Dan
hal itu semakin menambah sebab pengharaman pada hukum foto itu sendiri.  
Maka tidak dibolehkan menfoto para wanita baik untuk safar atau untuk
lainnya.

Keputusan haram tersebut telah dikeluarkan
oleh Majelis Ulama (Saudi Arabia). Sedangkan melakukan  safar ke negara
kafir atau negara permisif, juga tidak diperkenankan, karena berdampak
munculnya  fitnah dan keburukan akibat berinteraksi dengan kaum kafir serta
enyaksikan kemungkaran yang dapat mempengaruhi hati. Kecuali (hal tersebut
dibolehkan) dalam batas yang sangat sempit, sebagaimana dinyatakan para
ulama, yaitu,

1.Pengobatan
yang mengharuskan pergi ke sana dan tidak didapati di negeri Islam

2.Perniagaan
yang membutuhkan untuk melakukan safar kesana

3.Mempelajari
ilmu-ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam yang tidak didapati di negaranya

4.Menunaikan
dakwah di jalan Allah Azza wa Jalla untuk menyebarkan Islam

Disyaratkan pada semua kondisi itu hendaknya
mampu untuk membela agamanya, bangga dengan akidah (keyakinan) nya dan
menjauhi tempat-tempat fitnah.

Adapun jika safar hanya untuk rekreasi atau
bersenang-senang maka itu (hukumnya) sangat di haramkan. Saya memohon kepada
Allah untuk diriku dan anda serta semua umat Islam semoga diberi taufik agar
mendapatkan kecintaan dan keredhaan-Nya. Salawat dan salam semoga
tercurahkan  kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan shahabatnya.

Refrensi

Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Anggota Majelis Ulama Pusat dan Anggota Al-Lajah Ad-daimah Lil Ifta (Komisi Fatwa)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android