0 / 0
22,11420/10/2015

Sai Tanpa Bersuci

Pertanyaan: 13369

Ketika saya sai antara shofa dan Marwah, wudhu saya batal, dan saya tidak mampu keluar untuk memperbaharui wudhu, begitu juga hal ini terjadi waktu tawaf wada. Apa hukum orang yang tawaf dan sai tanpa berwudhu? Terima kasih

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sai anda antara Shafa dan Marwah sah, meskipun tanpa bersuci. Karena bersuci tidak disyaratkan dalam sai. Sementara tawaf wada anda tidak sah. Karena di antara syarat tawaf adalah harus suci. Maka anda harus mengulanginya selagi anda di Mekkah. Kalau anda telah pergi ke negara anda, maka anda harus menyembelih dam di Mekkah untuk orang-orang fakir.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Refrensi

Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta, Fatawa Lajnah, 11/264

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android