Kadang-kadang saya keluar air mani dan madzi, lalu saya masuk kamar mandi untuk membersihkan diri, dan tentu saja saya membersihkan kemaluan saya, tetapi saya tidak menghadirkan niat saat membasuh kemaluan dari keluarnya madzi. Apakah saya harus membasuh keduanya lagi dengan menghadirkan niat ?
Membasuh najis pada badan, pakaian, atau apa pun tidak memerlukan niat. Apabila najis itu hilang karena perbuatan mukallaf atau tidak dengan perbuatannya, maka tempat itu suci. Atas dasar itulah, untuk menghilangkan najis dari badan, tidak diperlukan niat, namun cukup menghilangkannya, meskipun tidak menghadirkan niat.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (29/95), “Para ahli fikih sepakat bahwa bersuci dari najis tidak memerlukan niat. Niat bukanlah syarat dalam membersihkan kotoran (najis).”
Wallahu A’lam.