Saya orang yang mempunyai hutang, sementara sudaraku seakidah menawarkan untuk berhaji bersamanya dan ditanggung semua biayanya. Apakah saya harus berhaji?
Apakah Diharuskan Berhaji Orang Yang Mempunyai Hutang Dari Nafkah Orang Lain
Pertanyaan: 13500
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya seperti pertanyaan ini dan beliau menjawab, “Kalau saudara anda ingin menanggung semua biaya haji dimana hal itu tidak memberatkan anda ketika pergi bersamanya, maka tidak mengapa anda pergi haji bersamanya. Akan tetapi hal itu tidak wajib bagi anda menunaikan haji bersamanya. Kenapa saya katakan tidak wajib, karena terkandung pemberian, khawatir pada suatu hari dimana dia tidak menjadi saudara (teman dekat) anda lagi kemudian mengungkit kepada anda dan mengatakan ini balasan dari (nafkah haji) bersama anda pada tahun fulan dan kamu melakukan (kejelekan) kepada diriku.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid