Unduh
0 / 0
334626/07/2009

Apakah Boleh Merayakan Lima Tahun Berjalannya Website/Blog Di Internet ?

Pertanyaan: 135119

Bagaimakah hukumnya merayakan lima tahun beroperasinya website/blog di internet, yaitu; semua crew blog tersebut pada ulang tahun hari jadinya mengadakan beberapa lomba, beberapa nasyid dan lain sebagainya dari berbagai macam kegiatan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika website  tersebut
keberadaannya bermanfaat, bebas dari hal-hal yang diharamkan, dan perayaan
tersebut tidak akan terulang pada waktu tertentu, setiap tahun misalnya atau
lima tahun sekali, maka perayaan tersebut tidak masalah.

Adapun jika konten website
tersebut terdapat hal-hal yang diharamkan, maka tidak boleh ikut serta di
dalamnya, membantunya dan merayakannya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

(وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ)

المائدة/2
.

“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan”. (QS. Al Maidah: 2)

Jika perayaan tersebut akan
terulang pada waktu tertentu, maka hal itu akan merubahnya kepada semacam
hari raya, tidak boleh menambahkan hari raya baru di dalam Islam; karena
kita sebagai umat Islam tidak memiliki hari-hari raya dalam setahun kecuali
dua hari raya saja; idul fitri dan idul adha. Kita juga mempunyai satu hari
raya pekanan; yaitu: hari Jum`at.

Untuk penjelasan lanjutan
bisa dibaca pada jawaban soal nomor: 10070 dan
5219.

Syeikh Muhammad bin Sholeh al
Utsaimin –rahimahullah- tentang hukum merayakan wisuda satu angkatan
tertentu para penghafal al Qur`an ?, apakah yang demikian itu termasuk
menjadikan hari tersebut sebagai hari raya ?

Beliau menjawab:

“Tidak apa-apa dan tidak
masuk dalam kategori menjadikan hari tersebut sebagai hari raya; karena
tidak terulang bagi mereka yang sedang diwisuda, juga karena hari tersebut
mempunyai sebab yang juga terjadi pada saat itu (tidak sebagai ulang
tahun)”. (Majmau` Fatawa Syeikh Utsaimin: 16/119)

Kemudian harus dilihat jeda
waktu yang telah dipilih pada perayaan selanjutnya, jika penentuan jeda
harinya mirip dengan penentuan harinya orang-orang musyrik, maka perayaan
tersebut dilarang menurut syari`at berdasarkan dalil-dalil yang mengharamkan
untuk menyerupai orang-orang musyrik. Seperti sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- :

(مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ) رواه أبو داود
(4031) وصححه الألباني في “سنن أبو داود”
.

“Barang siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Abu Daud: 4031 dan
dishahihkan oleh al Baani dalam Sunan Abu Daud)

Termasuk dalam masalah
tersebut adalah merayakan setelah berjalan 25 tahun, 50 tahun, atau 75
tahun, yang dikenal oleh masyarakat dengan

اليوبيل الفضي ، والذهبي ، والماسي
(perayaan perak, emas dan berlian),  hal ini menyerupai orang-orang Yahudi.

Syeikh Abu Bakar Abu Zaid
–rahimahullah- berkata:

“اليوبيل
adalah hari raya yang berasal dari orang-orang Yahudi, yaitu; perayaan
turunnya 10 wasiat Nabi Musa –‘alaihis salam- di atas gunung Sinai”. (Idul
Yubiil: 13)

Beliau juga berkata tentang
pemilihan kata “Yubiil”: “Kata tersebut adalah kata yang berasal dari Yahudi
yang disebutkan dalam “Sifir al Lawiyin” (Imamat), menurut mereka adalah
perayaan setelah berlalunya 25 tahun pada peristiwa tertentu”. (Mu`jam
Manahi Al Alfdziyah: 578)

Mengenai hukum perayaan
setelah berlalunya salah satu periode, beliau –rahimahullah- berkata:

“Merayakan Yuubiil pada
periode dan tujuan yang berbeda merupakan bentuk perayaan yang tidak ada
tuntunannya dalam agama dan menentang perintah Rabb ‘Alamin, menyerupai
orang-orang kafir, dan mengagungkan kehormatan mereka”. (Idul Yuubiil: 25)

Baca juga jawaban soal nomor:
112097.

Namun jika penentuan jeda
perayaan tidak berkaitan dengan keyakinan tertentu, tidak juga mengandung
serupa dengan orang kafir dan ahli bid`ah, maka perayaan tersebut tidak
masalah, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- telah mengikuti -melalui
surat beliau- perayaan (ulang tahun) 1,5 abad atas berdirinya Universitas
Islam di Diyuban India yang bunyi surat tersebut adalah sebagai berikut:

“Dari Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baaz kepada saudara-saudara seiman peserta muktamar, semoga Allah
memberikan taufiq yang diridhoi-Nya, dan memenangkan agama-Nya melalui
mereka, assalamu`alaikum warahmatullah wa barakatuh, selanjutnya:

Saya merasa bahagia saya bisa
bersua dengan saudara-saudara seiman para peserta yang hadir, saya juga
bahagia bisa menjawab undangan panitia pelaksana yang ada di Universitas
Islam tersebut, karena acara tersebut akan dihadiri oleh banyak para ulama
dan tokoh masyarakat yang ingin bertemu dengan saudara-saudara mereka dalam
perayaan tersebut, dalam rangka peringatan 1,5 abad sejak berdirinya
Universitas tersebut….. (Fatawa Syeikh bin Baaz: 6/231)

Kesimpulan:

Perayaan tersebut tidak
masalah dengan syarat:

1.
Konten website tersebut berisi sesuatu yang mubah, bebas dari hal-hal yang
diharamkan atau mengajak kepada yang haram.

2.Tidak
harus dilakasanakan berulang-ulang pada waktu tertentu

3.
Pengulangan perayaan tidak
lima tahun sekali yang menyerupai orang-orang kafir.

Semoga Allah memberikan
taufik-Nya kepada anda menuju ridho-Nya. 

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android