Unduh
0 / 0
3852818/07/2009

Waktu Shalat Isya Di Daerah Yang Mega Merahnya Sangat Lambat Menghilang

Pertanyaan: 135415

Kami adalah para pelajar beasiswa dari Saudi yang tinggal di Inggris, tepatnya di kota Birmingham. Pada awal musim panas ini, kami menghadapi problem sepanjang waktu antara Maghrib dan Isya. Setiap tahun selalu terjadi kontroversi antara kaum muslimin terhadap apa yang mereka perbuatn. Sebagian masjid baru shalat Isya 90 menit setelah Maghrib. Sebagian lainnya menunggu hingga hilangnya mega mereka yang waktunya dapat mencapai 3 jam, kadang-kadang!!
Hal tersebut cukup menyulitkan, khususnya karena waktu malam sangat pendek. Kami kaum muslimin yang tinggal dalam asrama kampus, pada hari-hari seperti ini melakukan shalat Isya dua kali jamaah. Pertama, jamaah yang shalat setelah 90 menenit selepas Maghrib. Mereka berpedoman dengan;

a. Bahwa Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah menyatakan dalam salah satu khutbahnya bahwa maksimal waktu antara Maghrib dan Isya adalah 1 jam 32 menit.
b. Berdasarkan fatwa salah seorang ulama terkenal di Arab Saudi.

c. Mega merah pada sebagian hari tidak hilang sepanjang
d. Sebagian masjid dan pusat Islam berpedoman pada batas waktu 90 menit selepas maghrib.

e. Dua Masjidil Haram berpedoman dengan pedoman ini.
Sedangkan jamaah yang kedua melakukan shalat pada larut malam dengan alasan sebagai berikut;

a. Fatwa Lajna Daimah, bahwa hendaknya shalat dilakukan pada waktunya yang syar’i berdasarkan petunjuk syar’i (jika malam dapat dibedakan dari siang).

b. Fatwa syekh lainnya yang masyhur di Arab Saudi yang meyakinkan bahwa ketentuan 90 menit merupakan ijtihad yang keliru.

c. Sebagian masjid dan pusat Islam melakukan hal tersebut.

d. Penanggalan Rabithah Alam Islamy yang menjadi rujukan.

Kenyataannya wahai syekh yang mulia, kalender Rabithah sering membuat kami kesulitan dalam sebagian musim dalam setahun. Kami berpedoman pada penetapan waktu shalat melalui situs ini; www.islamicfinder.org yang menyediakan seluruh macam kaldender dan metode penghitungannya yang telah diketahui ditambah kemungkinan merubahnya untuk kepentingan pribadi. Karena tidak kami dapatkan di internet kajian mendasar dalam masalah ini juga tidak ada fatwa yang jelas, maka kami mohon uraian dari anda yang dapat memenuhi keinginantahuan kami. Kami mohon semoga hati kita disatukan dan dikumpulkan dalam kebenaran. Jazaakumullah khairan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Di antara syarat sahnya shalat
yang disepakati para ulama adalah masuknya waktu shalat. Sebagaimana firman
Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً
مَوْقُوتاً   (سورة النساء: 103)

“Maka dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Syekh Abdurrahman As-Sa’dy
rahimahullah berkata, “Shalat wajib dilaksanakan pada waktunya. Hal ini
menunjukkan fardhunya shalat dan bahwa dia memiliki waktu khusus yang tidak
sah tanpanya. Yaitu waktu-waktu yang telah diketahui oleh kaum muslimin,
baik yang kecil, besar, orang pandai atau orang bodoh.” (Tafsir As-Sa’dy,
hal. 198) 

Kedua:

Awal waktu shalat Maghrib adalah
terbenamnya bulatan Matahari di ufuk sedangkan akhirnya adalah dengan
masuknya waktu Isya, yaitu dengan hilangnya mega merah.

Dari Abdullah bin Am bin Ash
radhiallahu anhum, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ
يَسْقُطِ الشَّفَقُ ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ 
(رواه مسلم، رقم 612)

“Waktu shalat Maghrib adalah sejak
matahari terbenam selama (terus berlangsung) selama mega merah belum hilang.
Sedangkan waktu shalat Isya adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim,
no. 612) 

Waktu-waktu yang
telah ditetapkan ini berlaku di negeri yang terdapat malam dan siang selama
24 jam. Dalam hal ini tidak diperhitungkan panjangnya siang dan pendeknya
malam, kecuali jika waktu Isya tidak cukup untuk menunaikan shalat. Jika
tidak cukup, maka seakan-akan dia tidak memiliki waktu, karena itu waktunya
diperkirakan dengan perbandingan negeri Islam terdekat yang memungkinkan
untuk menunaikan shalat lima waktu.

Persoalan yang anda
sampaikan memang telah mendapatkan perhatian serius dari para ulama. Mereka
saling bertukar pikiran dalam bentuk kajian dan fatwa. Sebagian orang telah
membuat tesis khusus dalam masalah ini dengan judul ‘Waktu shalat Isya dan
waktu mulai berpuasa di negeri-negeri yang mega merahnya baru menghilang
pada waktu yang sangat larut dan fajarnya terbit sangat cepat’.
Tesis ini disusun oleh
Ketua Pusat Studi Islam di Istambul, DR. Thayyar Alati Qalaj.

Para ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini menjadi tiga pendapat;

 Pendapat pertama, menggunakan
rukhshah dengan menjamak shalat Maghrib dan Isya karena adanya kesulitan
yang tidak lebih ringan dari hujan atau uzur lainnya yang membolehkan jamak.

Pedapat kedua, memperkirakan waktu
Isya. Sebagian mereka menjadikan Mekah sebagai patokannya. Yang berpendapat
demikian adaah penyusun tesis yang disebutkan tadi.

Pendapat ketiga adalah berpedoman
dengan waktu-waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syar’i bagi
masuknya waktu Isya, yaitu hilangnya mega merah, selama memungkin baginya
untuk menunaikan shalat.

Pendapat terakhi ini yang kami
anggap kuat dan inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash hadits. Ini pula yang
menjadi fatwa Hai’ah Kibar Ulama dan Lajnah Daimah serta kedua orang Syekh;
Al-Utsaimin dan Ibnu Baz serta para sejumlah ulama lainnya.

Syekh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Waktu-waktu yang telah ditetapkan ini
berlaku di tempat yang terjadi malam dan siang dalam waktu 24 jam, apakah
masa malam dan siangnya sama atau salah satunya lebih panjang atau lebih
pendek. Adapun di tempat yang tidak ada malam dan siangnya dalam 24 jam, ada
dua kemungkinan, apakah hal itu terus terjadi sepanjang tahun atau dalam
hari-hari tertentu.

Jika hanya terjadi
bebeapa hari saja. Misalnya di sebuah tempat terdapat malam dan siang selama
24 jam sepanjang tahun, akan tetapi pada sebagian musim, siangnya atau
malamnya terjadi selama 24 jam lebih. Dalam kondisi ini, jika di ufuk
terdapat tanda-tanda yang jelas sehingga dapat dijadikan patokan waktu,
seperti bertambahnya cahaya misalnya, atau redupnya cahaya sama sekali, maka
ketetapannya dapat diukur berdasarkan tanda tersebut. Atau memang tidak ada
tanda sama sekali. Maka waktu-waktu shalat ditentukan dari sejak akhir hari
sebelum berlangsungnya malam atau siang melebih 24 jam.

Adapun jika di tempat tersebut
tidak terjadi malam dan siang selama 24 jam sepanjang tahun dan di seluruh
musim, maka waktu shalat ditentukan berdasarkan perkiraan. Sebagaimana
diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Nawwas bin Sam’an radhiallahu anhu,
sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan Dajjal yang akan
muncul di akhir zaman, lalu mereka bertanya kepada beliau tentang lamanya
dia berada di muka bumi, maka beliau bersabda, “Empat puluh hari.
Ada hari yang
bagaikan setahun, ada yang bagaikan sebulan, ada yang bagaikan sepekan dan
mayoritas harinya seperti hari-hari kalian ini.” Lalu mereka bertanya,
“Wahai Rasulullah, pada hari yang bagaikan setahun, apakah cukup kita shalat
sehari?’ Dia berkata, ‘Tidak, hendaklah kalian perkirakan waktunya.’   

Jika ternyata di
tempat tersebut malam dan siang tidak silih berganti sehingga kita dapat
memperkirakan. Bagaimana kita memperkirakannya?

Sebagian ulama
berpendapat, hendaknya dia memperkirakan dengan waktu yang normal. Maka dia
perkirakan malam selama 12 jam, demikian pula siangnya. Karena, apabila di
tempat tersebut tidak dapat ditentukan waktunya, maka di sesuaikan dengan
tempat yang normal. Seperti wanita yang terkena istihadhah yang tidak
memiliki waktu haid normal dan tidak dapat membedakan darah haid dengan yang
lainnya.

Sebagian ulama
lainnya berpendapat, hendaknya dia memperkirakannya dengan negara terdekat
yang disana terjadi silih berganti siang dan malam dalam tahun tersebut.
Karena apabila penentuan waktu di tempat tersebut terhalang, maka dia dapat
menjadikan tempat terdekat untuk menyerupainya, yaitu negara terdekat yang
terdapat malam dan siang selama 24 jam.

Inilah pendapat yang
kuat, karena lebih kuat alasannya dan lebih dekat pada kenyataan.

(Majmu Fatawa Syekh
Al-Utsaimin, 12/197-198)

Ini merupakan pendapat Hai’ah
Kibar Ulama (semacam MUI) di Arab Saudi dan didukung oleh Komisi fatwanya.
Telah kami cantumkan fatwa mereka dalam jawaban soal no.
5842. Di dalamnya terdapat ucapan
mereka, “… dan riwayat lainnya berupa hadits-hadits yang menunjukkan tentang
pembatasan waktu-waktu shalat yang lima, baik dalam bentuk ucapan dan
perbuatan. Tidak dibedakan antara panjang pendeknya siang atau panjang
pendeknya malam, selama waktu-waktu shalat dapat saling dibedakan dengan
tanda-tanda yang telah dijelaskan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”

Dengan mengamati kondisi negeri
tempat kalian belajar, kami dapatkan bahwa di sana terdapat malam dan siang
dalam waktu 24 jam sedangkan pendeknya waktu shalat Isya tidak sependek
waktu yang orang tidak dapat melaksanakan shalat pada waktu tersebut. Maka
dengan demikian, kalian harus melaksanakan shalat pada waktunya secara
syar’i.  

Ketiga;

Jika ternyata waktu shalat Isya
sangat larut sehingga menyebabkan sangat berat untuk melakukannya, maka
ketika itu tidak mengapa menggabungkannya (jamak) antara shalat Maghrib dan
shalat Isya dengan jamak taqdim (dilaksanakan pada waktu Maghrib).

Dalam jawaban soal no.
5709, kami mengutip pendapat Syekh
Utsaimin rahimahullah,

“Jika mega merah menghilang
sebelum jauh sebelum waktu fajar, sekiranya seseorang masih sempat
melaksanakan shalat Isya, maka dia harus menunggu hilangnya mega merah 
(untuk dapat shalat Isya). Kecuali jika hal tersebut sangat menyulitkannya.
Maka ketika itu dibolehkan baginya untuk menjamak antara shalat Isya dengan
Maghrib dengan cara jamak taqdim (pada waktu Maghrib) agar dapat mengatasi
kesulitan dan perkara memberatkan.”

Dalam keputusan Konvensi Fiqih
Islamy yang menginduk kepada Rabithah Alam Islamy, disebutkan,

“Anggota majelis
telah mendiskusikan tentang waktu-waktu shalat dan puasa di negeri yang
berada di garis lintang tinggi. Mereka telah mendengarkan berbagai kajian
syariah dan astronomi yang dipresentasikan oleh sebagian anggotanya, juga
penampilan beberapa tayangan penjelas dari sisi teknis yang memiliki kaitan
dan menunjang lahirnya beberapa rekomendasi pada pertemuan majelis yang ke
sebelas. Keputusannya adalah sebagai berikut;

“…..

Ketiga; Wilayah yang
memiliki derajat tinggi terbagi menjadi tiga bagian,

Wilayah pertama,
yang terletak antara garis lintang (45o) dan (48 o)
dari arah utara dan selatan. Keistimewaan daerah ini, memiliki tanda-tanda
waktu yang sangat tampak dalam 24 jam, baik dari sisi panjang atau
pendeknya.

Wilayah Kedua,
terletak antara kedua lintang (48 o) dan (66 o) dari
arah utara dan selatan. Di wilayah ini tidak terdapat sebagian tanda-tanda
astronomi terkait waktu dalam beberapa hari dalam setahun. Misalnya tidak
hilangnya mega merah yang menjadi tanda dimulainya waktu Isya. Sehingga
waktu Maghrib terus memanjang hingga bersambung dengan waktu Fajar.

Wilayah Ketiga,
terletak di atas garis lintang (66o) dari arah utara atau selatan
hingga ke kutub. Di wilayah ini tanda-tanda penunjuk waktu tidak terdapat
dalam waktu yang lama sepanjang tahun, baik siang ataupun malam.  

Keempat;

Hukum di wilayah
pertama, hendaknya berpedoman pada waktu-waktu shalat secara syar’i, juga
dalam puasa berpedoman dengan waktu syar’i, yaitu dimulai sejak terbit fajar
sadiq hingga matahari terbenam. Sebagai pengamalan terhadap nash-nash syar’i
dalam masalah waktu-waktu shalat, puasa. Siapa yang tidak mampu untuk
berpuasa pada suatu hari, atau tidak mampu menyempurnakannya, karena
waktunya terlalu panjang, maka dia boleh berbuka dan menggantinya (qadha)
pada hari-hari lain yang dianggap cocok….”

Kondisi inilah yang
terjadi pada pertanyaan yang disampaikan sebagaimanya demikian tampaknya.

Dalam keputusan
berikutnya yang ditetapkan oleh Konvensi Fiqih Islam, menguatkan apa yang
telah ditetapkan sebelumnya dan memberikan keringanan bagi orang yang sangat
berat dalam menunaikan shalat Isya, yaitu dengan menjamaknya dengan shalat
Maghrib. Namun
dinyatakan juga bahwa hendaknya hal tersebut menjadi kebiasaan umum, tapi
hanya berlaku bagi para pemilik uzur. Disebutkan dalam keputusan tersebut;

“Adapun jika
tanda-tanda waktu shalat masih terlihat, akan tetapi hilangnya mega merah
sebagai tanda masuknya waktu Isya sangat terlambat, maka dewan menilai tetap
diwajibkan melaksanakan shalat Isya pada waktunya secara syar’i. Akan
tetapi, siapa yang berat baginya menunggu dan melaksanakannya pada waktunya,
seperti pelajar, pegawai atau para pekerja pada hari-hari kerja mereka, maka
mereka boleh menjamak sebagai pengamalan terhadap nah-nas yang berbicara
tentang menyingkirkan kesulitan dari umat ini. Di antaranya riwayat yang
terdapat dalam shahih Muslim dan lainnya dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum,
dia berkata,

جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر ، والمغرب
والعشاء بالمدينة ، من غير خوف ولا مطر) ، فسئل ابن عباس عن ذلك فقال : (أراد
ألا يُحرج أمته) .

“Rasulullah saw menjamak antara
Zuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena takut dan bukan
karena hujan.” Lalu Ibnu Abbas ditanya (latar belakang) hal tersebut, maka
dia berkata, “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya.”

Namun hendaknya,
perkara menjamak ini bukan menjadi dasar bagi seluruh orang di negeri
tersebut sepanjang waktu. Karena jika demikian, berarti mengubah rukhshah
menjadi perkara baku.

Adapun batasan
kesulitan tersebut, landasannya adalah urf (kebiasaan) dan perkara ini
berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, atau perbedaan temat dan
kondisi.”

(Pertemuan Kesebelas
yang diadakan di Kantor pusat Rabithah Alam Islamy, Mekah Al-Mukarramah,
22-27 Syawwal 1428 H – 3- November 2007 M, Keputusan Kedua) 

Keempat:

Adapun memperkirakan
waktu antara Maghrib dan Isya sekitar 1 jam 32 menit, tidak kami dapatnya
sumbernya dari Syekh Utsaimin dan yang lainnya. Telah kami sebutkan ucapan
beliau sebelumnya dan beliau tidak menyebutkan pendapat ini atau
menguatkannya.

Kemungkinan terjadi
kekeliruan dari pihak yang mengutip, bahwa yang dimaksud oleh Syekh Utsaimin
adalah waktu Maghrib dan Isya biasanya di negeri-negeri tengah, atau di 
Arab Saudi, dan itu adalah yang lebih dekat.

Berikut ucapan beliau,

“Waktu Isya sebenarnya tidak
ditentukan dengan azan, karena waktu Isya kadang-kadang di sebagian tahun
atau di sebagian musim, antara terbenamnya matahari dan waktu masuknya Isya
berlangsung selama satu perempat jam, kadang satu sepertiga jam, kadang satu
jam 25 menit, kadang satu jam 32 menit. Ada perbedaan, tidak mungkin
ditetapkan sama untuk seluruh musim.”

(Jalsah Ramadaniah)

B. Beliau rahimahullah juga
berkata,

“Waktu Maghrib sejak terbenamnya
matahari hingga hilangnya mega merah.
Kadang berlangsung
selama satu setengah jam antara Maghrib dan Isya, kadang satu jam sepertiga,
kadang satu jam 17 menit. Berbeda-beda.”

(Majmu Fatawa Syekh
Utsaimin, 7/338)

Kesimpulan:

1-
Di negeri yang terdapat malam dan siang selama 24 jam, wajib
berpedoman dengan waktu-waktu shalat secara syar’i, malaupun malamnya lebih
panjang atau lebih pendek.

2-
Di negeri yang tidak terdapat malam dan siang selama selama
24 jam, wajib berpedoman dengan tempat terdekat yang terdapat malam dan
siang.

3-
Di negeri yang mega merahnya bersambung hingga terbit fajar
atau baru menghilang namun tidak ada waktu yang cukup untuk melaksanakan
shalat Isya, maka dia harus berpedoman dengan tempat terdekat yang cukup
waktu baginya melaksanakan shalat Isya.

4-
Dibolehkan bagi yang memiliki uzur untuk menjamak antara
shalat Maghrib dan Isya jika terhalang baginya untuk menunggu masuknya waktu
shalat Isya.

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android