Unduh
0 / 0
9,38410/08/2009

Penderita Epilepsi, Apakah Boleh Menikah Dan Melahirkan?

Pertanyaan: 135785

Berdasarkan hasil medis, saya mengidap penyakit epilepsy yang kronis. Kondisi saya dapat stabil apabila menggunakan obat-obatan. Dokter menyatakan bahwa saya harus kontinyu mengkonsumsi obat-obatan agar kondisi saya tetap terkendali. Dokter sering megingatkan saya bahwa apabila saya berencana memiliki anak, maka mungkin saja penyakit ini akan menular kepada anak saya melalui gen keturunan. Pertanyaan saya;

1- Apakah saya harus memberitahu orang yang datang hendak melamar saya bahwa saya mengidap penyakit ini?

2- Apakah saya boleh menikah?

3- Apakah saya boleh melahirkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Kami doakan anda, semoga  Allah Ta’ala memberi anda
kesembuhan dan kesehatan.

Kedua:

Orang yang terkena epilepsy dibolehkan menikah, namun dia
harus memberitahu orang yang hendak melamarnya agar orang tersebut
mengetahui keadaannya. Menyembunyikan perkara ini merupakan penipuan yang
diharamkan.

Syekh Saleh Al-Fauzan hafizahullah pernah ditanya, “Saudara
saya menderita epilepsy, akan tetapi hal tersebut tidak menghalanginya untuk
berjimak. Kini dia telah melangsungkan akad dengan seorang wanita, apakah
wajib baginya memberitahu apa yang dia alami sebelum menggaulinya ataukah
tidak wajib?

Beliau menjawab, “Ya, wajib bagi masing-masing pasangan suami
isteri untuk menjelaskan kepada pasangannya gangguan-gangguan fisik yang
mereka alami sebelum perkawinan. Karena hal ini termasuk nasehat dan lebih
dekat terciptanya kecocokan di antara keduanya serta menghindari adanya
pertikaian dan agar masing-masing pihak menerima pasangannya berdasarkan
pengetahuan. Tidak boleh menipu dan menutup-nutupi.” (Al-Muntaqa Min Fatawa
Saleh Al-Fauzan, 3/159)  

Jika sang suami menyembunyikan cacat tersebut, kemudian
diketahui isteri, dia berhak membatalkan pernikahan.

Ketiga:

Hendaknya diupayakan untuk dapat melahirkan yang menjadi
salah satu tujuan pentig pernikahan, selama tidak ada laporan terpercaya
kemungkinan anak yang dilahirkan kemungkinan besar akan terserang penyakit
tersebut. Jika demikian halnya, maka hendaknya dihindari melahirkan.

Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no.


111980
dan no.

133329

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android